Kolase.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SABH dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap warga lokal.
Kasus yang semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini, kini resmi ditangani oleh Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan pertama dilayangkan oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Berliandy & Partners ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2025.
Muhammad Merza Berliandy, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat laporan serupa yang dilayangkan oleh korban lain bernama Nersissa Arviana pada 1 Desember 2025 dengan dugaan pasal yang sama.
Terlapor diketahui merupakan pria berkebangsaan Malaysia bernama Syafeezan Bin Abu Hasan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terlapor diduga melakukan serangkaian tindakan intimidasi yang merugikan kliennya.
“Terlapor diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, hingga kontak fisik (penganiayaan),” ujar Muhammad Merza Berliandy, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Timur.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam mendalami kasus ini. Berdasarkan informasi dari penyidik, Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar perkara pada hari ini, Senin (16/3/2026).
Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan penyelidikan guna mempersiapkan pemanggilan terhadap terlapor.
Firma Hukum Berliandy & Partners menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami selaku kuasa hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya secara profesional dan transparan,” pungkas Merza.*
