Pemprov Kalbar Terima Dana Iklim Rp39 Miliar, Karhutla Jalan Terus

WALHI Kalbar mempertanyakan alokasi, penerima manfaat, dan hasil penggunaan dana iklim di tengah rencana penerimaan insentif sekitar Rp1 triliun

Pemprov Kalbar terima dana iklim, namun izin konsesi terus melenggang, dan karhutla jalan terus. Foto: Dok. WALHI Kalbar

Kolase.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kalimantan Barat di tengah kondisi ekologis yang terus menghadapi tekanan. Kerusakan hutan dan gambut selama bertahun-tahun meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.

Kebijakan dan keputusan politik yang mengedepankan eksploitasi alam turut mendorong kerusakan tersebut. Pemerintah juga terus membuka ruang bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara masif, sementara upaya memulihkan kerusakan ekologis belum berjalan optimal.

Kondisi itu mengurangi tutupan hutan, menekan keanekaragaman hayati, dan merusak ekosistem gambut. Kerusakan gambut kemudian membuat lahan kehilangan kelembapan dan lebih mudah terbakar.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat Indra Syahnanda menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat perlindungan ekosistem dan mencegah karhutla berulang.

Menurut Indra, pemerintah sebenarnya memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk memulihkan kerusakan ekologis melalui pendanaan iklim.

Pada 2019, Indonesia memperoleh hak pembayaran sebesar USD103,8 juta atas hasil kinerja penurunan emisi (emission reduction/ER) pada periode 2014–2016 sebesar 20,25 juta tCO2eq, termasuk tambahan 2,5 persen atas manfaat non-karbon.

Pemerintah kemudian mengalokasikan dana tersebut ke sejumlah daerah melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023 tentang Alokasi Pemanfaatan Dana Results Based Payment (RBP) REDD+ periode hasil 2014–2016 dari Green Climate Fund (GCF).

Dalam skema tersebut, Kalimantan Barat memperoleh alokasi sebesar USD2.506.965 atau sekitar Rp39 miliar. Pemerintah membagi program pemanfaatan dana tersebut ke dalam tiga keluaran (output). Salah satunya mencakup pengendalian karhutla. Namun, karhutla kembali terjadi di Kalimantan Barat.

Indra mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut karena salah satu keluaran pendanaan berkaitan langsung dengan pengendalian karhutla. “Karhutla yang terjadi kali ini menunjukkan lemahnya kapasitas pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan risiko bencana,” kata Indra.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menghadapi ancaman kebakaran. Pemerintah juga harus mengurangi kerentanan ekosistem dan meningkatkan kapasitas pencegahan serta pengendalian.

Pemerintah Provinsi Kalbar, kata Indra, telah mengetahui ancaman El Niño serta kondisi ekosistem gambut yang rentan terbakar. Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat mitigasi.

Namun, karhutla yang berulang menunjukkan masih adanya persoalan dalam kapasitas pencegahan dan pengendalian.

“Padahal pemerintah memiliki anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas dan melindungi ekosistem gambut, serta memastikan langkah mitigasi agar karhutla tidak terus berulang,” ujarnya.

Dana Rp1 Triliun Kembali Dipertanyakan

Sorotan terhadap dana iklim semakin menguat setelah Pemerintah Provinsi Kalbar menyampaikan rencana menerima insentif sekitar Rp1 triliun melalui skema RBP REDD+ dari GCF.

Pada Januari 2026, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan rencana tersebut. Pemerintah mengaitkan insentif itu dengan keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca dan menekan laju deforestasi.

Indra mempertanyakan rencana penerimaan dana tersebut sebelum pemerintah membuka secara jelas penggunaan dana sekitar Rp39 miliar yang telah diterima sebelumnya. “Bagaimana dengan dana sebelumnya?” kata Indra.

Menurut dia, dana sekitar Rp39 miliar yang telah diterima Kalbar masih menyisakan pertanyaan publik mengenai alokasi, penerima manfaat, dan hasil penggunaannya.

Pertanyaan itu muncul ketika karhutla kembali berulang, ekosistem gambut masih rusak, deforestasi masih menjadi persoalan, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dana Iklim Harus Menghasilkan Dampak

Indra menegaskan pemerintah harus memastikan dana iklim menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan di lapangan. “Jika alokasi anggarannya tidak jelas, lebih baik tolak saja dana Rp1 triliun tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan dana iklim harus menghasilkan perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, penguatan masyarakat, dan pengurangan emisi yang dapat dibuktikan.

“Dana iklim harus menghasilkan perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, penguatan masyarakat, dan pengurangan emisi yang dapat dibuktikan. Jika proyek dana iklim ini tidak jelas alokasinya dan bertentangan dengan upaya mitigasi, lebih baik tolak saja,” ujarnya.

Organisasi Masyarakat Sipil Pernah Menolak

Sorotan terhadap rencana pendanaan GCF sebenarnya telah muncul sebelumnya. Pada Oktober 2024, delapan organisasi masyarakat sipil, di antaranya WALHI Kalimantan Barat, AMAN Kalimantan Barat, Institut Dayakologi, Elpagar, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), LBH Angsana, Lembah, dan Link-AR Borneo, menyatakan penolakan dan keprihatinan terhadap proposal yang disampaikan kepada GCF.

Mereka menilai proposal tersebut bertentangan dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang ditujukan bagi wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL) di Kalimantan Barat.

Kini, ketika karhutla kembali berulang dan pemerintah berencana menerima pendanaan iklim sekitar Rp1 triliun, Indra meminta pemerintah membuka informasi penggunaan dana iklim secara transparan.

Bagi WALHI Kalbar, ukuran keberhasilan pendanaan iklim tidak berhenti pada besarnya dana yang diterima. Pemerintah harus membuktikan dampaknya melalui perlindungan hutan, pemulihan gambut, pencegahan karhutla, penguatan masyarakat, dan penurunan emisi.*

Exit mobile version