Hanya Satu Korporasi di Riau Jadi Tersangka Karhutla, Jikalahari Tunggu Keberanian Bareskrim

Ribuan hotspot terdeteksi di kawasan konsesi, 572 hektare bekas kebakaran ditemukan di lima areal perusahaan, tetapi baru satu korporasi asal Riau ditetapkan sebagai tersangka

Jikalahari menemukan 572 hektare bekas kebakaran di lima areal perusahaan, tetapi Bareskrim Polri baru menetapkan satu korporasi asal Riau sebagai tersangka. Foto: Dok. Jikalahari

Kolase.id – Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun di balik pengumuman tersebut, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan mengapa hanya satu korporasi asal Riau yang terseret sebagai tersangka?

Pertanyaan itu dilontarkan Jikalahari yang menilai penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla tidak boleh berhenti pada 20 perusahaan yang telah diumumkan Bareskrim Polri.

“Dari 20 korporasi tersebut, hanya satu dari Riau. Apakah Bareskrim juga memilih-milih korporasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka karhutla?” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.

Pada konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa Bareskrim telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi. Total luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Ke-20 korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, PT AI, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Namun, menurut Jikalahari, pengungkapan 20 tersangka itu belum menjawab persoalan besarnya. Sebab, dampak karhutla juga dirasakan masyarakat Riau dengan beban kesehatan yang serius.

Jikalahari mencatat 35.910 kasus ISPA hingga Oktober 2026. Sepanjang Agustus, kualitas udara di Riau berada pada kategori tidak sehat. Memasuki September, kondisi memburuk hingga kategori sangat tidak sehat. Bahkan, selama beberapa minggu pada Oktober, indeks standar pencemar udara (ISPU) berada pada kategori berbahaya.

“Karhutla yang terjadi di Riau dan Kalimantan memberikan dampak yang sama. Kami menyayangkan hanya satu korporasi dari Riau yang menjadi tersangka,” ujar Arpiyan.

Ribuan Hotspot, Korporasi Lain Belum Tersentuh

Data Jikalahari justru menunjukkan indikasi kebakaran yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan analisis hotspot Suomi NPP-VIIRS periode Januari–Oktober 2026, ditemukan 6.483 titik hotspot di Riau. Sebanyak 4.417 titik atau 68 persen berada di kawasan gambut.

Lebih jauh, sebanyak 1.205 titik hotspot terdeteksi berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Rinciannya, 231 titik berada di konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 974 titik di areal perkebunan sawit.

Di sektor HTI, hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Diamond Raya Timber sebanyak 62 titik, PT Sumatera Riang Lestari 61 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 29 titik, PT Sekato Pratama Makmur 26 titik, PT Arara Abadi 23 titik, serta PT Satria Perkasa Agung Unit 11 sebanyak 21 titik.

Sementara di sektor perkebunan sawit, hotspot terbanyak terdeteksi di konsesi PT Tani Subur Makmur sebanyak 115 titik, PT Trisetya Usaha Mandiri 105 titik, PT Meskom Agro Sarimas 81 titik, PT Guntung Hasrat Makmur 56 titik, dan PT Suntai Jaya Satria 51 titik.

Hotspot lainnya juga ditemukan di sejumlah konsesi perusahaan, antara lain PT Banyu Bening Utama 45 titik, PT Perkebunan II (Bayas) 40 titik, PT Alam Sari Lestari 31 titik, PT Gandaerah Hendana 31 titik, PT Perkebunan V 30 titik, PT Surya Dumai Agrindo 29 titik, PT Teso Indah 24 titik, PT Guntung Idaman Nusa 22 titik, PT Kokonako Indonesia 19 titik, serta PT Arvena Sepakat, PT Budidaksa Dwi Kusuma, dan PT Teguh Karsawana Lestari masing-masing 18 titik.

Temuan hotspot tersebut memang membutuhkan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban hukum. Namun, bagi Jikalahari, data itu semestinya menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk memperluas penyelidikan, bukan justru diabaikan.

572 Hektare Bekas Terbakar Ditemukan di Lima Konsesi

Jikalahari tidak hanya mengandalkan analisis data satelit. Lembaga ini juga melakukan pemantauan langsung ke lapangan pada 15–24 Agustus 2026.

Hasilnya, ditemukan bekas kebakaran seluas 572 hektare di lima areal konsesi perusahaan di Riau, yakni PT Arara Abadi Distrik Melako, PT RAPP Mandau, PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), PT Tani Subur Makmur, dan PT Sari Lembah Subur.

Temuan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2026.

Jikalahari meminta laporan itu tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Bukti analisis hotspot, citra satelit, dan verifikasi lapangan harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta laporan tersebut juga ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai korporasi yang telah dilaporkan dengan dukungan analisis hotspot, citra satelit, dan verifikasi lapangan justru luput dari proses penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak boleh berhenti pada 20 korporasi saja,” tegas Arpiyan.

Menurutnya, Bareskrim Polri harus berani mengusut seluruh korporasi yang terindikasi terlibat karhutla, termasuk lima perusahaan yang telah dilaporkan Jikalahari. “Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua korporasi, tanpa melihat besar atau kecilnya perusahaan maupun asal modalnya,” ujarnya.

Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berhenti di Atas Kertas

Jikalahari mendesak Bareskrim Polri menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, cepat, dan tegas terhadap 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, Bareskrim juga diminta segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi lainnya dalam karhutla sepanjang 2026 di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi, hingga Papua Selatan.

Jikalahari juga meminta Bareskrim membuka perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala. Sebab, penegakan hukum karhutla bukan sekadar soal mengumumkan jumlah tersangka.

“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran, bagaimana proses penyidikan berjalan, dan apakah seluruh korporasi yang memiliki indikasi keterlibatan diperlakukan setara di hadapan hukum,” tegas Arpiyan.*

Exit mobile version