Riset Satya Bumi Ungkap Persoalan Agraria dan Ekspansi Sawit di Perbatasan Entikong

Izin perkebunan sawit di Entikong mencapai 9.000 hektare. Riset awal menyoroti persoalan hak ulayat, keterisolasian desa, dan tekanan terhadap hutan alam di kawasan perbatasan

Tim riset Satya Bumi Jemima Ratu Aulil mempresentasikan hasil penelitiannya dalam Seminar Dinamika Industri Berbasis Lahan di Kawasan Perbatasan, di Gedung Serbaguna Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Foto: Andi Fachrizal/Kolase.id

Kolase.id — Ekspansi industri perkebunan kelapa sawit di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyisakan sejumlah persoalan agraria dan lingkungan.

Di tengah pembangunan infrastruktur perbatasan, masyarakat adat masih menghadapi persoalan hak ulayat, keterisolasian wilayah, serta tekanan akibat masuknya industri perkebunan skala besar.

Temuan tersebut terungkap dalam riset baseline yang dipaparkan Satya Bumi bersama Teraju Foundation melalui Seminar “Dinamika Industri Berbasis Lahan di Kawasan Perbatasan” di Gedung Serbaguna Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Jumat (30/10/2026).

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, dalam sambutannya mengatakan seminar tersebut menjadi ruang untuk memaparkan hasil riset awal mengenai dinamika sosial, ekonomi, politik, hukum, dan lingkungan masyarakat di kawasan perbatasan Entikong.

Dalam pemaparan hasil riset, tim peneliti Satya Bumi, Jemima Ratu Aulil, mengungkapkan bahwa Entikong masih memiliki sekitar 31.000 hektare hutan alam atau setara dengan 50 persen luas wilayah. Sementara itu, sekitar 80 persen wilayah kecamatan tersebut secara administratif masuk dalam kawasan hutan.

Di sisi lain, data tutupan lahan menunjukkan perkebunan kelapa sawit telah mencapai sekitar 4.200 hektare. Angka tersebut masih lebih kecil dibandingkan luas area perizinan perkebunan yang mencapai 9.000 hektare.

Jemima menjelaskan, area perizinan perkebunan tersebut mencakup sekitar 83 persen dari total areal penggunaan lain (APL) di seluruh wilayah Entikong.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ruang yang tersedia bagi masyarakat, pengelolaan lahan, serta keberlanjutan lingkungan di kawasan perbatasan,” katanya.

Besarnya cakupan perizinan perkebunan tersebut menjadi salah satu persoalan penting dalam tata kelola ruang di Entikong. Terlebih, kawasan ini tidak hanya menjadi wilayah strategis negara, tetapi juga merupakan ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam.

Pembangunan Perbatasan Belum Menjangkau Semua Wilayah

Riset Satya Bumi juga menemukan adanya kesenjangan antara kemajuan pembangunan infrastruktur perbatasan dan kondisi kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Pembenahan besar-besaran pusat administrasi PLBN sejak 2015 dinilai telah membawa perubahan signifikan terhadap infrastruktur dan fasilitas pemerintahan. Namun, kemajuan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat yang tinggal di desa-desa dan dusun di sekitar perbatasan.

Sejumlah wilayah permukiman masih menghadapi persoalan keterisolasian, meskipun berada tidak jauh dari pusat aktivitas perbatasan negara.

Selain persoalan akses dan pembangunan, riset tersebut turut menyoroti eksistensi masyarakat adat sebagai penduduk lokal.

Persoalan yang teridentifikasi antara lain pencerabutan hak ulayat, pengabaian terhadap kebutuhan masyarakat lokal, serta masuknya industri perkebunan kelapa sawit skala besar yang semakin memperdalam kompleksitas persoalan sosial di kawasan perbatasan.

Temuan ini memperlihatkan bahwa pembangunan perbatasan tidak cukup hanya diukur dari kemegahan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun peningkatan investasi. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, kepastian penguasaan lahan, akses terhadap pelayanan dasar, serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi bagian dari agenda pembangunan.

Masyarakat Adat dan Pemerintah Didorong Berdialog

Seminar yang diinisiasi Satya Bumi bersama Teraju Foundation ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga jurnalis.

Unsur pemerintah yang terlibat antara lain Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Sanggau, pemerintah Kecamatan Entikong, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum.

Sementara dari unsur masyarakat, forum ini melibatkan perwakilan Dewan Adat Dayak, ketua adat desa dan dusun, petani, pekebun, buruh perkebunan, kelompok perempuan, pemuda, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Forum tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk menyosialisasikan hasil riset, tetapi juga membuka ruang dialog mengenai kebijakan pengelolaan lahan, energi berbasis lahan, hak agraria, dan potensi konflik di kawasan perbatasan.

Aspirasi masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, kebijakan pembangunan dan pengelolaan lahan perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan wilayah, sumber penghidupan, serta hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di kawasan Entikong.*

Exit mobile version