Kolase.id – Konflik hukum antara PT Mayawana Persada dan masyarakat adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, akhirnya menemukan titik terang. Melalui proses perundingan yang berlangsung di Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, pada 20 April 2026, pihak perusahaan sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjerat Temanggong Adat, Tarsisius Fendy Sesupi.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo yang juga menjabat sebagai Patih Jaga Pati Laman Sembilan Damong Sepuluh, memfasilitasi langsung pertemuan krusial ini. Forum dialog tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat adat bersama pendamping dari Link-AR Borneo dengan jajaran direksi PT Mayawana Persada.
Proses perundingan berjalan alot. Masyarakat adat diwakili Tarsisius Fendy Sesupi bersama Andreas Ratius dan Ahmad Syukri dari Link-AR Borneo sebagai pendamping. Sedangkan, pihak PT Mayawana Persada diwakili langsung oleh Direktur Iwan Budiman yang juga hadir bersama Daniel, Toto, dan Suhardi.
Pertemuan ini dihadiri unsur pemerintah dan kelembagaan lokal seperti Camat Simpang Hulu Yuliana Kislin, Hermansyah (perwakilan Danramil), serta Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Simpang Hulu Markus Memet yang menjadi bagian dari proses pengawasan dan fasilitasi jalannya dialog.
Hasil Kesepakatan Damai
PT Mayawana Persada berkomitmen mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dan masyarakat adat lainnya. Laporan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor LP/B/219/VII/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 17 Juli 2023, dan LP/B/193/VIII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR tertanggal 14 Agustus 2024.
Pencabutan laporan ini menghentikan proses hukum yang selama ini membebani masyarakat adat. Selain itu, kedua belah pihak sepakat menjaga hubungan yang lebih harmonis ke depan dan berkomitmen menghindari tindakan pemicu konflik baru.
Kasus kriminalisasi ini bermula dari laporan perusahaan atas tuduhan pemerasan dan pengancaman yang dituduhkan kepada Fendy pada 3 Desember 2023. Saat itu, Fendy menjalankan perannya sebagai Temanggong untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas pelanggaran hukum adat yang dilakukan pihak perusahaan.
Proses hukum tersebut tidak hanya menyasar Fendy secara pribadi, tetapi juga berdampak buruk bagi kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat adat di wilayah konsesi PT Mayawana Persada.
Link-AR Borneo yang mendampingi masyarakat adat sejak awal, mengapresiasi peran aktif Bupati Ketapang dalam menjembatani konflik ini secara adil dan menghormati nilai-nilai adat.
“Kami memandang perundingan ini sebagai buah dari keteguhan masyarakat adat dalam memperjuangkan haknya serta konsistensi kerja-kerja advokasi semua pihak,” ujar Ahmad Syukri, Ketua Link-AR Borneo.
Meskipun kesepakatan ini menjadi langkah maju, kata Ahmad Syukri, Link-AR Borneo menegaskan bahwa perjuangan mereka belum usai. “Kami akan terus mengawal penyelesaian konflik melalui mekanisme musyawarah mufakat, sebagaimana kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Barat,” sebutnya.
Ahmad Syukri menegaskan bahwa ke depan, Link-AR Borneo tetap akan fokus mendorong pengakuan wilayah adat serta memastikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat, petani, nelayan, dan buruh dari praktik kriminalisasi.*
