Kolase.id – Pulau Kalimantan kembali berada di ambang bencana ekologis hebat. Bumbungan asap pekat membayang-bayang, siap mengubur langit Borneo dalam kegelapan.
Data pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merekam fakta mengerikan. Sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026, sebanyak 118.420 titik panas (hotspot) melalap Indonesia, membumihanguskan sedikitnya 107.649 hektare lahan secara indikatif.
Kalimantan Barat berdiri di garis terdepan krisis ini. Provinsi tersebut menyumbang angka tertinggi dengan 17.236 titik panas dan melahap 28.680 hektare lahan. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan membara dengan total 34.262 titik panas yang mengoyak 33.837 hektare daratan dari Barat, Tengah, Selatan, Timur, hingga Utara.
Lonjakan amukan api ini merangkak cepat. Memasuki bulan Juli, angka titik panas berkepercayaan tinggi yang sebelumnya tidak pernah melampaui 74 titik per bulan, mendadak meroket tajam menjadi 615 titik.
Kalimantan Barat menjadi episentrum ledakan utama dengan menyumbang 778 titik panas—atau sekitar 65 persen dari total titik panas berkepercayaan tinggi di seluruh Pulau Kalimantan. Ini menjadi peringatan dini sebelum puncak musim kemarau menyapu habis kehidupan.
Dosa besar di tanah konsesi
Anatomi kejahatan lingkungan ini terkuak tajam. WALHI membongkar fakta bahwa 25.524 titik panas (74 persen) melahap kawasan yang dikuasai oleh konsesi perusahaan. Sektor perkebunan kelapa sawit memicu 10.739 titik, konsesi pertambangan menyumbang 7.880 titik, dan konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyerap 6.905 titik.
Rapor merah ini menyeret nama-nama raksasa industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit seperti PT Bagus Sentosa Gemilang (637 titik), PT Tri H.M 1 (573 titik), PT Tri H.M 2 (573 titik), PT Lestari Alam Raya (469 titik), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 titik).
Sementara titik panas di sektor PBPH terdeteksi di PT Dwima Intiga (866 titik) dan PT Kiani Lestari (707 titik), dan sektor pertambang meliputi PT Kideco Jaya Agung (1.116 titik), PT Kaltim Prima Coal (863 titik), PT Antang Gunung Meratus (840 titik), PT Bhumi Rantau Energi (618 titik), dan PT Adaro Indonesia (355 titik).
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” tegas Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.
Uli menuntut presiden untuk mengambil alih komando, memimpin penegakan hukum, mengevaluasi total perizinan di ekosistem gambut dan hutan alam, serta mencabut izin korporasi bermasalah sekaligus memaksa mereka membayar ganti rugi pemulihan ekosistem.
“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA,” jelas Uli.
Menurutnya, tujuan TAP MPR ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik.
“Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan MPR-RI. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” tambah Uli penuh nada gugatan.
“Kaset rusak” dan napas yang terenggut
Di Kalimantan Tengah, tragedi karhutla terus berulang bagai lingkaran setan tanpa ujung. Proyek Strategis Nasional (PSN) justru menambah minyak pada api yang membakar lahan gambut.
“Karhutla di Kalteng ibarat pemutaran berulang ‘kaset rusak’. Peristiwanya berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, didukung dengan program restorasi dari pemerintah. Namun ini semua sia-sia pascamasuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut,” kata Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, kata Janang, kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat aktivitas konsesi. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika Godzilla El Nino terjadi. “Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kalteng belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara,” katanya.
Ancaman serupa mendera Kalimantan Selatan. Citra satelit WALHI Kalsel menyalakan lampu merah atas ditemukannya 1.281 titik panas sejak 1 Mei hingga 22 Juli 2026, di mana 907 titik membara di dalam area pertambangan dan sawit.
“Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini,” kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pemerintah musti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla dalam di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran, termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera.
“Kami mendesak pemerintah tidak menerbitkan izin-izin baru di sektor industri ekstraktif, selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi,” desaknya.
Sementara itu, Kalimantan Barat menghadapi kehancuran dahsyat di Kawasan Hidrologi Gambut yang menyerap luas kebakaran hingga 7.000 hektare. Kanal-kanal buatan korporasi mengeringkan paru-paru basah bumi.
“Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi,” cetus Indra Syahnanda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat.
Sejatinya, sambung Indra, pemerintah melakukan tindakan preventif untuk meminimalisasi serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah Kalbar begitu rentan mengalami kebakaran. “Jika tidak, kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kondisi udara di Kalimantan Barat.”*
