Kolase.id — Sejumlah buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dialihkan dari pekerjaan menyemprot agrokimia menjadi pemadam kebakaran saat karhutla melanda konsesi perkebunan.
Mereka disebut menggunakan tangki semprotan bekas herbisida untuk menyiram titik api tanpa alat pelindung diri (APD) tambahan, pelatihan pemadaman, maupun upah tambahan.
Temuan tersebut disampaikan Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo dalam seminar publik di Pontianak, Rabu (17/9/2026).
Temuan itu merupakan bagian dari riset baseline keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap 50 pekerja perkebunan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.
“Ini bukan risiko yang berbeda derajatnya — ini risiko yang berbeda jenisnya, dan tidak ada satu pun perlindungan yang disiapkan untuk itu,” kata Surya Tjandra dari TURC dalam paparannya.
Buruh Hadapi Dilema Saat Kabut Asap
Riset tersebut juga menemukan karhutla memperburuk kondisi kerja buruh yang sebelumnya telah menghadapi persoalan perlindungan K3.
Buruh harian lepas (BHL), misalnya, menghadapi dilema ketika kualitas udara memburuk. Mereka kehilangan upah jika tidak masuk kerja karena tidak tersedia kompensasi untuk “hari asap berbahaya”.
Namun, jika tetap bekerja, mereka harus terpapar asap sekaligus melakukan penyemprotan agrokimia tanpa protokol perlindungan tambahan.
“Jika tidak masuk kerja saat kualitas udara memburuk, mereka kehilangan upah hari itu karena tidak ada kompensasi untuk ‘hari asap berbahaya’; jika tetap masuk, mereka terpapar asap sambil menyemprot agrokimia tanpa protokol perlindungan tambahan,” jelas peneliti TURC Muhammad Farid Wajdi.
Empat Kasus Cedera dan Penyakit
Persoalan perlindungan pekerja juga ditemukan dalam kasus kecelakaan dan penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan.
Koordinator KBS Ismet Anoni mengatakan riset mendokumentasikan empat kasus baru cedera dan penyakit yang diduga akibat kerja dan tidak ditanggung perusahaan.
Selain itu, terdapat satu buruh perempuan yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah sakit berkepanjangan dengan dugaan kasus serupa.
Sejumlah perusahaan juga disebut menggunakan alasan force majeure cuaca untuk menghentikan pekerjaan dan tidak membayar upah. Praktik tersebut dipertanyakan prosedur hukumnya dalam seminar publik tersebut.
Krisis Air Ikut Membebani Buruh
Kerentanan buruh tidak hanya terjadi di tempat kerja. Sebagian buruh perkebunan tinggal di kawasan gambut dan menggunakan air kekuningan-keruh untuk kebutuhan sehari-hari.
Biaya membeli air bersih disebut mencapai 20–25 persen dari pendapatan bulanan mereka.
Kondisi tersebut semakin berat ketika karhutla terjadi. Kekeringan gambut memperparah krisis air, sementara asap masuk ke kawasan permukiman.
Riset juga mencatat iuran BPJS yang dipotong dari upah tidak selalu membuat kepesertaan aktif ketika dibutuhkan. Akibatnya, pekerja disebut harus menanggung sendiri biaya pengobatan setelah mengalami kecelakaan.
Desak Protokol K3 Khusus Karhutla
Direktur Link-AR Borneo Ahmad Syukri mendesak pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan segera menyusun protokol K3 khusus untuk kondisi karhutla.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat untuk segera menyusun protokol K3 khusus karhutla — termasuk penyesuaian jadwal kerja ketika kualitas udara melebihi ambang berbahaya dan larangan pengalihan tugas ke pemadaman kebakaran tanpa perlindungan yang memadai,” kata Ahmad.
Menurut keterangan pers tersebut, laporan final riset akan diterbitkan pada Oktober 2026 dan terbuka untuk dikonfirmasi oleh seluruh pihak.
Riset ini merupakan bagian dari Strategi Lima Tahun KBS 2026–2030 untuk mendorong perbaikan kondisi kerja buruh sawit Indonesia berbasis data dan validasi langsung dari buruh.*
