Kolase.id – Iming-iming gaji fantastis hingga Rp9 juta per bulan dengan fasilitas lengkap yang ditawarkan via media sosial, seketika sirna begitu kaki melangkah ke belantara perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat.
Sejumlah buruh migran asal Jawa Tengah, Jakarta, Banten, Sumatra Utara, hingga Kalimantan Tengah, hanya bisa menelan pil pahit. Bukannya kesejahteraan yang diperoleh. Mereka justru terperangkap dalam siklus perbudakan modern. KTP disita, dijerat utang sistematis, dipaksa minum air tercemar, hingga dianiaya secara fisik saat mencoba menyelamatkan diri.
Hal ini terungkap dalam Workshop Peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang yang digelar oleh Lembaga Teraju Indonesia di Hotel Neo Pontianak pada Jumat (31/7/2026).
Sejumlah narasumber turut memberikan padangannya. Mereka adalah Tri Djatiningsih, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya PPNS Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Kompol Firah Meydar Hasan, Ps. Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar, Fahriz Praditia dari Kementerian Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat, dan Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo.
Hasil penelusuran mendalam yang dirilis oleh Teraju Indonesia mengungkap tabir kelam di lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Berdasarkan wawancara intensif sepanjang Juni–Juli 2026 terhadap lima buruh migran domestik, seluruh korban mencatatkan Skor Risiko “Sangat Tinggi” (18–22) pada indikator Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Skor ini secara meyakinkan mengindikasikan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007. Ironisnya, praktik perbudakan ini beroperasi mulus di bawah bendera perusahaan-perusahaan yang mengklaim ramah lingkungan dan memegang sertifikasi keberlanjutan berskala nasional maupun internasional, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Temuan ini membuktikan secara telanjang bahwa sertifikasi RSPO maupun ISPO gagal menjadi jaminan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Keberlanjutan hanya menjadi slogan manis di atas kertas, sementara di lapangan buruh diperlakukan tak ubahnya budak,” tegas Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia.
KTP disita hingga penganiayaan fisik
Hasil penelusuran mendalam menemukan bahwa jerat perbudakan ini disusun rapi sejak proses perekrutan oleh calo media sosial. Namun sesampainya di lokasi kerja—seperti di PT. IAL (Kubu Raya), PT. PIP (Kapuas Hulu/anggota RSPO), PT. BTN (Sintang), PT. MAS (Sanggau/anggota RSPO), dan PT. PLJ (Sintang)—para buruh justru dipaksa menghadapi kenyataan pahit. Bekerja tanpa kontrak tertulis, tanpa BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, serta tanpa rincian slip gaji yang jelas.
Lembaga Teraju Indonesia memetakan lima bentuk pelanggaran berat yang dialami para korban di lapangan. Pertama, KTP asli buruh ditahan oleh agen atau perusahaan dengan alasan administrasi hingga minimal 6 bulan. Tanpa KTP, buruh kehilangan kemampuan untuk melarikan diri atau mengakses layanan publik. Seorang buruh bahkan tidak dapat mengambil KTP-nya yang masih ditahan di Mojokerto, Jawa Timur.
Kedua, buruh dibebani utang biaya perjalanan hingga Rp7 juta yang dipotong langsung dari gaji. Di PT. BTN, buruh hanya menerima gaji bersih Rp1 juta dari total Rp4 juta akibat pemotongan utang dan alat kerja. Di PT. PIP, buruh terpaksa berutang di warung perusahaan karena tingginya biaya hidup.
Ketiga, korban yang dijanjikan bekerja di Kalteng justru dilempar ke PT. IAL Kubu Raya dengan sistem borongan. Janji gaji pokok Rp4,5 juta berubah menjadi upah tragis Rp600 per Tandan Buah Segar (TBS).
Keempat, buruh di PT. MAS bekerja lebih dari satu bulan tanpa menerima upah sepeser pun. Sementara di PT. PLJ, buruh diancam denda Rp 7 juta jika keluar sebelum kontrak berakhir, padahal tidak pernah menandatangani kontrak tertulis.
Kelima, seorang buruh asal Banten menyaksikan dua rekannya dipukuli oleh manajer setelah tertangkap berusaha melarikan diri. Ketakutan ini memaksa buruh lain nekat kabur secara diam-diam pada malam hari. Di PT. MAS, target kerja dinaikkan secara drastis dari 6 pokok menjadi 63 pokok per hari; kegagalan memenuhi target diganjar sanksi penambahan beban kerja.
Tidur di lantai semen hingga minum air hujan
Kondisi tempat tinggal yang disediakan perusahaan untuk para buruhnya, juga terbilang jauh dari standar kemanusiaan. PT. IAL misalnya, pekerja dipaksa tinggal di mess non-permanen yang kumuh, dikelilingi tikus dan kecoa, serta tidur di atas lantai semen dingin selama lebih dari sebulan sebelum diberi kasur. Air bersih tidak tersedia—pekerja terpaksa mengonsumsi air berwarna hitam yang diduga tercemar. Pekerja juga harus berjalan kaki selama dua jam menuju lokasi kerja tanpa moda transportasi.
Cerita lain juga datang dari PT. PIP. Di sana, air tanah keruh kemerahan sehingga tidak layak masak. Pekerja terpaksa mengandalkan penampungan air hujan untuk memasak dan minum. Sementara di PT. PLJ, pasokan listrik hanya menyala empat jam sehari. Mess terisolasi di tengah rimba kebun, dan buruh wajib membeli air minum sendiri.
TPPO Domestik: Luput dari Jerat Hukum dan Terjebak Stigma “Orang Telantar”
Lembaga Teraju Indonesia menyoroti fenomena gunung es penanganan kasus perdagangan orang di sektor domestik. Selama ini, Aparat Penegak Hukum (APH) cenderung memfokuskan UU TPPO hanya pada kasus buruh migran yang dikirim ke luar negeri (Pasal 4). Sementara itu, korban TPPO antar-provinsi di dalam negeri kerap luput karena kompleksitas yurisdiksi.
Dampaknya sangat fatal. Korban yang berhasil melarikan diri dari perkebunan tidak diproses sebagai korban kejahatan pidana TPPO, melainkan sekadar distempel sebagai “orang telantar” oleh Dinas Sosial.
Data Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mencatat, sepanjang tahun 2025 saja terdapat 333 orang telantar yang ditangani, di mana mayoritas merupakan korban TPPO domestik dari sektor perkebunan kelapa sawit yang akhirnya dipulangkan tanpa proses hukum terhadap perusahaan maupun agen calo.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menegaskan bahwa kelemahan formulasi delik dalam negeri serta sulitnya pembuktian korporasi membuat tingkat penghukuman bagi korporasi sawit nakal sangat rendah.
Atas temuan ini, Lembaga Teraju Indonesia mendesak langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Penegakan Hukum TPPO Domestik: APH wajib memproses kasus perbudakan antar-daerah ini sebagai TPPO pidana, bukan sekadar perselisihan hubungan industrial.
- Revisi UU TPPO: Amandemen UU No. 21/2007 untuk memperjelas delik pidana dalam negeri, memperkuat restitusi korban, dan memastikan persetujuan korban tidak membatalkan penuntutan.
- Audit Total dan Pencabutan Sertifikasi: Pemerintah wajib mengaudit korporasi sawit terindikasi kerja paksa, serta mencabut sertifikasi ISPO dan RSPO bagi perusahaan yang melanggar.
- Koordinasi Wilayah & Pemulihan Korban: Pembentukan mekanisme penyidikan terpadu lintas provinsi serta penyediaan akses pemulihan dan restitusi bagi korban.
“Di atas lahan sawit yang menyumbang ratusan triliun ke APBN, buruh-buruh inilah yang memeras keringat. Namun mereka justru hidup tanpa kepastian dan tanpa martabat. Keheningan kita adalah izin bagi praktik kerja paksa untuk terus berlangsung di balik bendera sertifikasi,” pungkas Agus Sutomo.*
