Kolase.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari komunitas Masyarakat Adat, akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menggelar audiensi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertemuan ini bertujuan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikantongi oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), serta mendesak pemulihan hak atas wilayah adat yang masuk dalam area konsesi perusahaan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait potensi tumpang tindih lahan, konflik sosial, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat akibat beroperasinya PT ESR.
Koalisi mendesak pemerintah daerah untuk secara tegas mengeluarkan (enclave) seluruh wilayah adat dan permukiman warga dari izin konsesi perusahaan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen, menyambut baik masukan dari para pihak dan berkomitmen menjadikan seluruh poin pertimbangan dari masyarakat adat, akademisi, serta OMS sebagai bahan evaluasi resmi.
“Seluruh masukan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pertimbangan dari pemerintah daerah dan perusahaan akan menjadi bahan utama dalam proses pengendalian dan evaluasi PKKPR PT Equator Sumber Rezeki,” tegas Marthen.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk menjalankan tiga langkah krusial.
Langkah tersebut meliputi pengiriman tim teknis untuk meninjau secara langsung fakta geografis dan tata guna lahan di area konsesi, memetakan kembali secara presisi batas-batas wilayah adat dan permukiman warga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari izin PT ESR, dan melakukan pembahasan lintas sektor di lingkup internal pemerintah daerah sebelum menerbitkan keputusan final.
Di tengah proses evaluasi yang berjalan, koalisi masyarakat menerima informasi terkait rencana pemetaan menyeluruh atas lahan-lahan warga yang dijadwalkan pada Agustus mendatang untuk alokasi PT ESR.
Masyarakat Adat menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan. Seluruh elemen masyarakat mendesak agar proses pemetaan Agustus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan warga terdampak secara langsung.
Langkah partisipatif ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya klaim unilateral, sengketa lahan berulang, maupun penggusuran sepihak yang kerap merugikan warga lokal. Koalisi menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di Kapuas Hulu tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional serta kelestarian wilayah adat masyarakat setempat.*
