Selaras dengan regulasi provinsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani melihat isu orangutan dari sudut regulasi provinsi. Satu di antaranya adalah Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.
Peraturan ini memberikan mandat kepada setiap pemegang izin konsesi untuk menyiapkan 7 persen dari luas total izin konsesi yang dikuasainya untuk dijadikan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.
“Jadi ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha berbasis lahan di Kalbar. Tujuannya mengajak mereka melindungi flora dan fauna, termasuk orangutan. Jadi, ruang lingkupnya menjadi satu kesatuan. Ada habitat alami dan ada koridor perlintasan, sehingga keberadaan orangutan itu dapat kita ketahui dan jaga secara bersama-sama,” kata Adi Yani.
Hanya saja, sambung Adi Yani, Perda No. 6 tahun 2018 ini tidak serta merta bisa diberdayakan. “Masih ada enam Pergub yang harus dibuat. Jadi, sambil jalan kita minta dokumen HCV untuk 67 perusahaan di bidang kehutanan, dan 286 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mereka belum semuanya menyampaikan data yang konkret,” tutupnya.*