Temuan 1.286 Telur Penyu Ilegal di Kalbar, 1.190 Butir Dimusnahkan, 96 Ditetaskan

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Tindaklanjuti Secara Hukum dan Konservasi

Kepala Balai Pengelolaan Laut Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie (kanan), menyaksikan temuan telur penyu yang kini dalam proses penanganan lebih lanjut. Foto: Suci Lucinda/Kolase.id

Kolase.id – Sebanyak 1.190 butir telur penyu hasil temuan di Kalimantan Barat direkomendasikan untuk dimusnahkan setelah diamankan oleh Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak. Sementara 96 butir lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio.

“Untuk 1.190 butir telur yang berdasarkan rekomendasi dokter hewan perlu dimusnahkan. Proses pemusnahannya harus mendapatkan penetapan dari pengadilan,” kata Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie di Pontianak, Senin (10/8/2026).

Sebanyak 1.190 telur tersebut merupakan hasil temuan Badan Karantina Kalimantan Barat di tempat pelaksana di Sintete, Pemangkat. Berdasarkan hasil identifikasi dokter hewan dari Sea Life, telur-telur tersebut terdiri atas telur penyu hijau dan telur penyu sisik.

Sementara itu, temuan kedua sebanyak 96 butir telur dilaporkan oleh Satgas Pamtas Gabma yang merupakan gabungan Indonesia-Malaysia di kawasan Aruk, Temajuk.

“Seluruh telur dalam temuan kedua merupakan telur penyu hijau dan masih memiliki embrio sehingga akan ditetaskan. “Untuk 96 butir telur lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio atau MBO,” ujarnya.

Iwan Taruna menjelaskan seluruh telur tersebut telah diserahkan kepada Balai PK Pontianak untuk diamankan sementara sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut. Penanganan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait jenis ikan yang dilindungi.

Untuk proses pemusnahan 1.190 telur, Balai PK Pontianak akan berkoordinasi dengan PSDKP sebagai unsur penegak hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PSDKP selanjutnya akan menindaklanjuti proses hukumnya, termasuk pengurusan penetapan pengadilan sebagai dasar pemusnahan.

“Untuk proses pemusnahan 1.190 butir telur tersebut, nantinya kawan-kawan penegak hukum dari PSDKP akan melanjutkan prosesnya, termasuk terkait penetapan dari pengadilan,” katanya.

Iwan Taruna menyebut temuan tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan telur penyu karena berdasarkan hasil penelusuran awal telur-telur itu diduga untuk dijual. Namun, karena penyu merupakan jenis yang dilindungi, perlindungan berlaku terhadap seluruh bagian satwa, termasuk telur.

“Karena ini merupakan jenis yang dilindungi, perlindungannya mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga dagingnya. Karena itu, perdagangan telur penyu tersebut merupakan kegiatan ilegal dan tentunya melanggar aturan,” ujarnya.

Pihak Balai PK Pontianak juga berharap aparat penegak hukum dapat menemukan pelaku yang berada di balik perdagangan tersebut. Hal itu dinilai penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, termasuk dugaan peredaran telur penyu menuju Malaysia.

Berdasarkan informasi yang diterima Balai PK Pontianak, sebagian besar sumber telur penyu yang beredar diduga berasal dari Kepulauan Riau (Kepri), sedangkan telur dari Paloh, Kalimantan Barat, disebut hanya sebagian kecil.

Pengawasan juga akan dikoordinasikan dengan PSDKP, kepolisian, dan Pasukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas) untuk meminimalkan penyelundupan.

“Kalau pelakunya bisa kita dapatkan, kami berharap bisa diproses secara hukum. Karena ketika ini terjadi dan pelakunya tidak kita dapatkan, kemungkinan kejadian seperti ini akan berulang,” katanya.*

Ia mengatakan kawasan Paloh merupakan salah satu lokasi peneluran penyu yang mendapat pembinaan pemerintah dan kelompok masyarakat. Masyarakat yang dibina melakukan relokasi telur penyu hingga menetas menjadi tukik sebelum dilepasliarkan ke alam.

Sementara itu, nilai ekonomi telur penyu disebut cukup tinggi karena rata-rata dapat dijual sekitar Rp20 ribu per butir. Dengan jumlah mencapai ribuan butir, perdagangan tersebut berpotensi menghasilkan nilai ekonomi yang besar dan menjadi salah satu faktor yang perlu diawasi.

BPSPL Pontianak juga menyebut kasus perdagangan telur penyu dalam jumlah besar pernah terjadi sebelumnya di Kalimantan Barat. Pada 2018, tercatat temuan sekitar 14 ribu butir telur, sedangkan dalam kasus lain terdapat oknum yang terlibat dan telah diproses oleh satuannya masing-masing.

Selain penyu hijau, dalam temuan 1.190 telur juga terdapat telur penyu sisik. Berdasarkan identifikasi dokter hewan, telur penyu sisik memiliki ukuran lebih kecil dan warna lebih gelap dibandingkan telur penyu hijau.

BPSPL Pontianak mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai mitos mengenai khasiat telur penyu, termasuk anggapan bahwa telur penyu sisik dapat meningkatkan kekuatan atau menjadi obat kuat. Informasi tersebut disebut tidak didukung kajian ilmiah, sementara konsumsi telur penyu justru berpotensi meningkatkan kadar kolesterol.

Penanganan 1.286 telur penyu tersebut menjadi bagian dari upaya KKP mencegah perdagangan satwa dilindungi sekaligus menyelamatkan telur yang masih memungkinkan untuk ditetaskan.

Dengan proses hukum terhadap telur yang direkomendasikan untuk dimusnahkan dan penetasan telur yang masih berembrio, pemerintah berharap peredaran ilegal telur penyu dapat ditekan.

Exit mobile version