Menanti Prosedur Operasional Standar Penanganan Orangutan

Pedoman ini penting bagi para penggiat konservasi orangutan dalam menjalankan tugasnya dengan cara yang sama, terstruktur, dan konsisten

Avatar
Para penggiat konservasi orangutan memerlukan prosedur operasional standar sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya dengan cara yang sama, terstruktur, dan konsisten. Foto: Dok. Balai KSDA Kalbar

Selaras dengan regulasi provinsi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani melihat isu orangutan dari sudut regulasi provinsi. Satu di antaranya adalah Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.

Peraturan ini memberikan mandat kepada setiap pemegang izin konsesi untuk menyiapkan 7 persen dari luas total izin konsesi yang dikuasainya untuk dijadikan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.

“Jadi ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha berbasis lahan di Kalbar. Tujuannya mengajak mereka melindungi flora dan fauna, termasuk orangutan. Jadi, ruang lingkupnya menjadi satu kesatuan. Ada habitat alami dan ada koridor perlintasan, sehingga keberadaan orangutan itu dapat kita ketahui dan jaga secara bersama-sama,” kata Adi Yani.

Hanya saja, sambung Adi Yani, Perda No. 6 tahun 2018 ini tidak serta merta bisa diberdayakan. “Masih ada enam Pergub yang harus dibuat. Jadi, sambil jalan kita minta dokumen HCV untuk 67 perusahaan di bidang kehutanan, dan 286 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Mereka belum semuanya menyampaikan data yang konkret,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *