Sosial  

Komisi Informasi Kalbar Ajak Jurnalis Akses Informasi untuk Publik

Penyamaan persepsi menjadi kunci agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan searah dan saling mendukung

Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Dok. KI Kalbar

Wakil Ketua KI Kalbar sekaligus Person in Charge (PIC) Coaching Clinic, M. Reinardo Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog, bukan forum saling menyalahkan.

“Coaching clinic ini kita desain untuk membangun kesepahaman bersama. Kita ingin semua pihak, PPID, humas, jurnalis, dan masyarakat memiliki persepsi yang sama tentang keterbukaan informasi publik dan peran masing-masing,” ujar Reinardo yang karib disapa Edho.

Menurut Edho, keterbukaan informasi publik yang berkualitas tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap badan publik dan demokrasi lokal.

Menanggapi pertanyaan dari salah seorang peserta terkait keamanan informasi publik apabila sudah disampaikan ke media massa, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Edho Sinaga mengatakan badan publik, termasuk PPID, harus mampu membedakan konteks permintaan informasi untuk kepentingan pemberitaan dengan permohonan informasi administratif sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Menurut Edho, ketika jurnalis menjalankan tugas liputan, wawancara, atau klarifikasi kebijakan publik, maka yang berlaku adalah rezim UU Pers, bukan prosedur permohonan informasi yang berlapis dan memakan waktu.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Reinardo Sinaga, menegaskan kesalahan tafsir terhadap posisi jurnalis dapat berdampak serius pada kualitas demokrasi.

“Jika setiap permintaan data oleh jurnalis diperlakukan seperti permohonan informasi biasa, maka negara sedang memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial. UU KIP itu alat administratif, bukan pagar untuk membatasi kerja jurnalistik,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang tepat, hubungan antara badan publik dan pers seharusnya berjalan kolaboratif, transparan, dan saling menghormati peran masing-masing dalam melayani hak publik atas informasi.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Bidang Informasi Publik Uslan menyatakan dukungan terhadap upaya KI Kalbar dalam memperkuat pemahaman lintas pemangku kepentingan.

Ia menilai coaching clinic menjadi forum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar lebih profesional, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun budaya keterbukaan informasi publik yang sehat, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tutup Uslan.

Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri 20 media massa dari daring, radio, cetak dan televisi, baik lokal maupun nasional, hadir pula kreator konten yang juga mantan jurnalis senior, Rosadi Jamani.*

Exit mobile version