DLHK Kalbar Siapkan 60 Tenaga Teknis untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Lestari

Perkuat Tata Kelola Hutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, mengalungkan tanda peserta dalam kegiatan bimbingan teknis dan uji kompetensi tenaga teknis pengelolaan hutan di Pontianak, Selasa (20/10/2026). Foto: Dok. DLHK Kalbar

Kolase.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menyiapkan 60 tenaga teknis untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan uji kompetensi guna memperkuat profesionalisme sumber daya manusia dalam pengelolaan hutan lestari.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (20/10/2026), ini diikuti staf DLHK Kalbar, termasuk personel yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar, Albertus Agung Imam Kalis, mengatakan 60 peserta tersebut terdiri atas 30 tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) bidang pengukuran dan perpetaan (Kurpet) serta 30 peserta bidang pengujian kayu bulat–rimba (PKB-R).

“Peserta bimbingan teknis dan uji kompetensi ini semuanya berjumlah 60 orang,” kata Agung sebelum pelaksanaan kegiatan.

Menurut Agung, para peserta akan mendapatkan pembekalan dan mengikuti uji kompetensi dengan pengajar dari lembaga sertifikasi profesi kehutanan Indonesia yang telah terdaftar secara resmi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Program ini didukung pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Dana tersebut disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.

Kompetensi Teknis Jadi Kebutuhan Mendesak

Kepala DLHK Kalbar Adi Yani mengatakan pengelolaan hutan secara lestari tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan dan perencanaan. Upaya tersebut juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidang tugasnya.

Menurut Adi, tenaga teknis pengelolaan hutan berperan penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kehutanan sesuai kompetensi dan penugasan masing-masing.

Karena itu, peningkatan kapasitas, pemutakhiran pengetahuan, serta pengakuan kompetensi melalui uji kompetensi menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan kehutanan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

“DLHK sangat membutuhkan tenaga teknis yang kompeten dalam pengelolaan hutan lestari,” ujarnya.

Adi mengungkapkan, jumlah tenaga teknis pengelolaan hutan di lingkungan DLHK Kalbar dan unit pelaksana teknis KPH tercatat sekitar 83 orang. Mereka memiliki beragam kualifikasi, mulai dari perencanaan hutan, pemanenan hutan, pembinaan hutan, hingga pengujian berbagai jenis hasil hutan.

Namun, sebagian besar masa aktif tenaga teknis tersebut telah berakhir. Dari jumlah yang tercatat, hanya 38 orang yang masih terdaftar aktif.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan kehutanan di Kalimantan Barat. Ketersediaan tenaga teknis yang kompeten dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan hutan di tengah meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam dan tuntutan tata kelola yang akuntabel.

Dukung Pengawasan dan Pengendalian Deforestasi

Adi menjelaskan, penguatan kompetensi tenaga teknis juga berkaitan dengan upaya pengendalian perubahan iklim. Sektor kehutanan memiliki peran strategis melalui perlindungan dan pengelolaan hutan lestari, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kualitas tata kelola sumber daya hutan.

Dalam bidang pengukuran dan perpetaan, tenaga teknis dituntut mampu menghasilkan data dan informasi kehutanan yang akurat.

Data tersebut diperlukan untuk penataan areal kerja, inventarisasi sumber daya hutan, penentuan batas dan posisi objek di lapangan, serta penyusunan informasi spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketepatan pengukuran dan kualitas peta menjadi dasar pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan.

Sementara itu, kompetensi pengujian kayu bulat–rimba (PKB-R) diperlukan untuk mendukung pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan serta pemanfaatan hasil hutan.

Tenaga teknis di bidang tersebut diharapkan mampu melaksanakan pengukuran dan pengujian kayu bulat, memeriksa kesesuaian data, menghitung volume, serta melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengujian sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui bimtek dan uji kompetensi ini, DLHK Kalbar berupaya memperkuat kapasitas tenaga teknis agar pelaksanaan pengelolaan hutan dapat berlangsung secara profesional, terukur, dan sesuai standar. Penguatan tersebut diharapkan turut mendukung perlindungan sumber daya hutan dan keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Barat.*

Exit mobile version