Kolase.id – Dugaan pembukaan hutan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, sorotan tertuju pada PT CUT yang diduga telah membuka sekitar 60 hektare kawasan hutan di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, tanpa mengantongi izin resmi.
Teraju Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang mulai menindak dugaan deforestasi tersebut. Aktivitas pembukaan lahan itu dinilai tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga bertabrakan dengan rencana tata ruang daerah.
Indikasi pelanggaran menguat setelah inspeksi lapangan yang dipimpin Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib, pada Kamis (15/1/2026). Dari hasil peninjauan tersebut, lahan yang dibuka PT CUT diketahui berada di zona penghentian pemberian izin baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Artinya, sejak awal wilayah itu tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan baru. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius,” kata Jakuis, Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia, Sabtu (16/1/2026).
Menurut Jakuis, pembukaan lahan oleh PT CUT berpotensi melanggar sejumlah regulasi secara berlapis. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur bahwa kegiatan usaha wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
“Jika kegiatan dilakukan tanpa izin dan dokumen lingkungan, maka unsur pelanggaran pidananya sudah sangat jelas,” ujarnya.
Teraju Indonesia juga menyoroti aspek penataan ruang. Aktivitas PT CUT dinilai bertentangan dengan ketetapan tata ruang daerah, sehingga aparat penegak hukum dapat menerapkan asas strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU PPLH, tanpa harus membuktikan unsur kesalahan secara kompleks.
Dari sisi ekologis, deforestasi seluas puluhan hektare itu dikhawatirkan memicu dampak berantai bagi warga Desa Sungai Muntik dan wilayah sekitarnya. Risiko banjir bandang, longsor, serta berkurangnya sumber air bersih menjadi ancaman nyata, terutama di tengah kondisi krisis iklim yang semakin terasa.
Kerugian tidak berhenti pada aspek lingkungan. Negara juga berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, sekaligus harus menanggung biaya pemulihan ekosistem yang nilainya tidak sedikit.
Direktur Teraju Indonesia Agus Sutomo bilang, kasus ini tidak boleh diselesaikan sebatas sanksi administratif. “Kami mendesak kepolisian, PPNS KLHK, serta pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera masuk ke tahap penyidikan pidana. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan,” kata Agus.
Ia juga meminta pemerintah berani mengambil langkah tegas, termasuk mencabut seluruh izin operasional PT CUT di Kalimantan Barat serta melakukan audit kepatuhan lingkungan di wilayah lain yang dikelola perusahaan tersebut.
Menurut Agus, kewajiban pemulihan lingkungan atas 60 hektare lahan yang rusak tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. “Restorasi adalah kewajiban, tetapi proses pidana tetap harus berjalan,” tegasnya.*
