HKMAN 2026: Momentum Kebangkitan Masyarakat Adat Menagih Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Pilih mana, segera sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sekarang juga, atau kehilangan kedaulatan selamanya!

Komunitas adat dari berbagai penjuru tanah air kembali mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto: Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Kolase.id – Memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN), komunitas adat dari berbagai penjuru tanah air kembali mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Momentum 17 Maret ditegaskan bukan sekadar seremonial, melainkan simbol perlawanan terhadap sejarah panjang marginalisasi.

Abah Yoyo Yohenda, Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Banten, menyatakan bahwa HKMAN yang lahir sejak 1999 merupakan wadah pemersatu untuk menagih implementasi nyata Pasal 18B UUD 1945.

Menurutnya, negara harus membuktikan penghormatan kepada masyarakat adat melalui kepastian hukum, bukan sekadar pengakuan administratif.

Desakan serupa datang dari Wilhelmina Seni, Perempuan Adat dari Tana Bu Wolo One, Ende. Ia menyoroti dampak buruk lambatnya pengesahan RUU ini terhadap kelompok rentan.

“RUU Masyarakat Adat adalah payung hukum vital untuk menghentikan perampasan sumber kehidupan serta melindungi perempuan dan anak-anak adat dari diskriminasi dan kekerasan, baik oleh negara maupun komunitas,” tegas Wilhelmina.

Melawan Kriminalisasi dan Perampasan Wilayah

Ketua PHD AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, menambahkan bahwa tanpa UU khusus, masyarakat adat terus menjadi korban kriminalisasi di atas tanah mereka sendiri.

Banyak proyek strategis nasional saat ini justru mengorbankan wilayah adat yang telah dijaga turun-temurun. Ia mengingatkan bahwa perjuangan mendorong RUU ini telah berjalan selama 16 tahun tanpa kepastian.

Melalui momentum HKMAN ini, Komunitas Masyarakat Adat se-Nusantara secara kolektif menuntut:

  1. DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas utama di tahun 2026;
  2. Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan perampasan sumber daya alam di wilayah adat;
  3. Keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan nasional.

Masyarakat adat menegaskan bahwa pengesahan UU ini adalah satu-satunya cara untuk menyatukan visi kehidupan bernegara yang inklusif dan berkeadilan sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.*

Exit mobile version