Deforestasi PT ESR Picu Kerusakan Ekologis dan Konflik Masyarakat Adat di Koridor Konservasi Kapuas Hulu

Benteng keanekaragaman hayati terakhir di Kalimantan Barat berada di ambang krisis ekologis yang mengancam ruang hidup komunitas lokal

Aktivitas pembukaan lahan skala besar oleh PT ESR di koridor konservasi Kapuas Hulu dalam sorotan tajam masyarakat melalui konferensi pers Link-AR Borneo di Hotel Neo Pontianak, Kamis (22/1/2026). Foto: AA Nurardita/Kolase.id

Kolase.id — Aktivitas pembukaan lahan oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, dilaporkan memicu kerusakan ekologis skala luas sekaligus konflik sosial di wilayah masyarakat adat.

Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers Link-AR Borneo di Hotel Neo Pontianak, Kamis (22/1/2026).

Meski secara administratif izin PT ESR berada di Areal Penggunaan Lain (APL), konsesi anak perusahaan First Borneo Group tersebut berlokasi di koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum.

Kawasan ini dikenal sebagai jalur penting pergerakan satwa liar sekaligus ruang hidup masyarakat adat Dayak.

Berdasarkan data pemantauan sepanjang 2024 hingga November 2025, total lahan yang dibuka mencapai 3.063 hektare, setara sekitar 4.400 kali luas lapangan sepak bola. Dari luasan tersebut, sekitar 65 persen atau 1.984 hektare merupakan habitat aktif orangutan Kalimantan.

“PT ESR telah melakukan pembukaan lahan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Praktik ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42,” ujar Raden Deden Fajarullah dari Tim Riset Link-AR Borneo.

Ia menambahkan, pembukaan lahan tersebut terjadi di wilayah yang masih aktif digunakan orangutan. Tim pemantauan menemukan sedikitnya sepuluh sarang orangutan, yang menandakan kawasan tersebut masih menjadi ruang hidup satwa dilindungi.

Selain dampak ekologis, masuknya perusahaan juga diduga memicu konflik horizontal di tingkat masyarakat.

Perusahaan disebut melakukan pendekatan melalui klaim lahan perorangan di atas wilayah adat yang telah diakui secara hukum.

Kepala Adat Desa Labian, Imelda, menilai pola pendekatan perusahaan berpotensi memecah belah warga.

“Kami menolak perusahaan perkebunan ini. Mereka mengiming-imingi masyarakat yang minim pendidikan agar menyerahkan lahan. Kalau tanah adat kami dilepas, di mana lagi masyarakat akan hidup dan berusaha. Hubungan warga yang dulu rukun kini justru berkonflik,” tegasnya.

Ancaman kehilangan wilayah adat juga berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses air bersih.

Tokoh masyarakat Dusun Ngaung Keruh Robertus Tutong menyebut kawasan yang dibuka perusahaan merupakan wilayah adat yang menjadi sumber air utama warga.

“Di sana terdapat sumber air bersih dan depot air yang menopang kehidupan sehari-hari masyarakat. Jika sumber air ini rusak atau mengering, maka kehidupan kami juga ikut terancam. Kami meminta agar wilayah adat kami dihormati dan aktivitas perusahaan dihentikan,” kata Robertus.

Persoalan legalitas PT ESR menjadi sorotan utama, mengingat hingga kini perusahaan diketahui belum mengantongi Hak Guna Usaha. Lemahnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) turut memperkuat desakan masyarakat agar pemerintah bertindak tegas.

Perwakilan masyarakat adat Dusun Ngaung Keruh, Toni, menegaskan penolakan terhadap seluruh perizinan yang telah dikantongi perusahaan.

“Kami menolak seluruh izin yang memasukkan wilayah adat kami ke dalam rencana konsesi sawit. Kami meminta pemerintah memperkuat posisi masyarakat adat dan merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN agar menghentikan proses penerbitan HGU perusahaan,” ujarnya.

Kondisi ini kembali menegaskan bahwa pembangunan perkebunan sawit yang mengabaikan batas ekologis serta hak-hak masyarakat adat berpotensi memperdalam krisis lingkungan dan sosial di Kapuas Hulu.*

Exit mobile version