Kolase.id – Gemawan bersama Transparency International (TI) Indonesia berkolaborasi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadilan. Ini bentuk dukungan terhadap lembaga pengadilan yang lebih baik dan berintegritas.
Kegiatan dilakukan dari tanggal 4 hingga 6 Juli 2023, melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.
Berdasarkan data survei nasional TI Indonesia pada tahun 2022, tercatat seperempat dari 1.200 responden di seluruh Indonesia pernah mengetahui bahkan menjadi korban praktik korupsi.
Perempuan juga lebih rentan berinteraksi dengan aktor korupsi di pengadilan dalam mencari koneksi keadilan, dan hakim cenderung dinilai paling berpeluang melakukan tindak pidana korupsi.
Sri Haryanti, Kepala Divisi Good Governance Gemawan mengatakan rangkaian kegiatan terdiri atas FGD dan seminar. “FGD dilaksanakan dua kali, pertama di Rumah Gesit Gemawan pada 4 Juli dan kedua di FH Untan pada 5 Juli. Seminar diadakan 6 Juli,” katanya di Mini Teater Fakultas Hukum Untan, Kamis (6/7/2023).
“FGD membahas PERMA No. 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelatihan masyarakat sipil dan mahasiswa untuk pemantauan pengadilan. Seminar ini puncak kegiatannya,” paparnya.
Pada seminar nasional bertema Penguatan Partisipasi Publik dalam Meningkatkan Integritas Lembaga Pengadilan, hadir sebagai narasumber Hakim Ad Hoc Tk. Banding Pengadilan Tinggi Pontianak Intan Widiastuti; Dekan Fakultas Hukum Untan Sri Ismawati, aktivis perempuan Tuti Suprihatin; Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat Budi Darmawan; serta Sekjen TI Indonesia Danang Widoyoko Budi Darmawan.
Terkait kegiatan, Direktur Gemawan Laili Khairnur menyebut rangkaian kegiatan ini ingin memperluas ruang dialog strategis dan mengidentifikasi isu-isu kunci serta peluang untuk percepatan perbaikan layanan pengadilan di Indonesia.
“Selain itu, kami juga ingin memperkuat solidaritas publik dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pengadilan,” katanya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman antara Universitas Tanjungpura dan Gemawan dilakukan menjelang seminar dimulai. Penandatangan Nota Kesepahaman kedua pihak bertujuan mendukung implementasi program Merdeka Belajar.
Sementara Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum dan Gemawan dengan ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga dilakukan oleh Direktur Gemawan dengan Dekan Fakultas Hukum Untan.
“Gemawan berkomitmen melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholders. Tantangan dan perubahan yang ada saat ini memerlukan aksi kolaboratif,” ucap Laili Khairnur.*