Kolase.id – Link-AR Borneo membongkar sisi gelap hilirisasi bauksit di Kabupaten Sanggau. Lembaga ini membeberkan serangkaian dampak sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan yang menjerat warga Kecamatan Tayan Hilir dalam konferensi pers di Hotel Neo Pontianak, Senin (29/6/2026).
Dalam laporannya, Link-AR Borneo memotret secara langsung dampak operasi dua raksasa tambang, yakni PT ANTAM Tbk UBP Bauksit Tayan dan PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA). Tim peneliti mengumpulkan data di Desa Pedalaman, Sebemban, dan Tanjung Bunut menggunakan metode wawancara mendalam, diskusi kelompok terpumpun (FGD), observasi lapangan, serta analisis citra satelit.
Tim peneliti Link-AR Borneo Raden Deden Fajarullah menegaskan bahwa narasi manis industrialisasi mineral tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
“Di balik pertumbuhan ekonomi kawasan dan penciptaan lapangan kerja, perusahaan justru mengasingkan masyarakat dari ruang hidupnya. Warga menghadapi tekanan berat terhadap sistem penghidupan, penurunan kualitas lingkungan, serta hilangnya akses sumber daya alam,” ujar Raden Deden Fajarullah di hadapan awak media.

Modus perampasan tanah secara halus
Dalam laporannya, Raden mengungkap bahwa PT ANTAM Tbk menggunakan pola pembebasan lahan yang tidak adil. Perusahaan secara konsisten menyodorkan harga tanah yang sangat rendah di awal proses. Mereka baru menaikkan nilai kompensasi setelah masyarakat melakukan penolakan keras atau negosiasi ulang yang alot.
“Kami melihat ini sebagai praktik soft land grabbing atau perampasan tanah secara halus. Perusahaan sengaja menempatkan masyarakat pada posisi tawar yang lemah sejak awal,” kata Raden.
Ia membeberkan sejumlah fakta lapangan terkait ketimpangan harga lahan tersebut. Di Desa Pedalaman, perusahaan sudah terdeteksi sejak 2010 hanya menghargai tanah basah Rp300/m² dan tanah kering Rp600/m². Setelah Tim Sembilan memfasilitasi protes warga, harga naik menjadi Rp6 juta/hektare untuk tanah basah, dan Rp12 juta/hektare untuk tanah kering.
Hal yang sama terjadi di Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut kurun waktu 2003-2005. Perusahaan mematok harga sepihak sebesar Rp750/m² untuk tanah kering dan Rp350/m² lahan basah hingga memicu konflik sosial yang berkepanjangan.
Begitu pula di Dusun Cingka, Desa Tanjung Bunut, tekanan warga memaksa harga tanah merangkak naik dari Rp1.200/m² pada 2010, menjadi Rp15.000–Rp17.000/m² pada 2020, dan akhirnya menyentuh Rp70.000/m² pada 2021. Sedangkan di Dusun Tengkuyung dan Engkepar, perusahaan baru menaikkan harga setelah mendapat penolakan masif dari sekitar 30 persen populasi warga setempat.
Link-AR Borneo menyoroti pelanggaran fatal terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan. Di Dusun Beganjing, PT ANTAM Tbk mencaplok lahan komunal (collective right of land) bernama Tawang Beganjing tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan warga.
Tindakan ini menabrak standar internasional industri pertambangan yang bertanggung jawab, seperti Initiative for Responsibility Mining Assurance (IRMA), Aluminium Stewardship Initiative (ASI), serta aturan EU Due Diligence.
Lingkungan rusak, minim serapan tenaga kerja
Alih-alih menyejahterakan, industri ini terbukti membatasi ruang ekonomi warga lokal. Di Desa Tanjung Bunut, perusahaan hanya mempekerjakan 16 orang di PT ANTAM dan 8 orang di PT ICA. Itu pun baru terealisasi setelah warga menggelar demonstrasi besar pada 2023.
Di Desa Sebemban, hanya 6 warga lokal yang terserap, sementara di Desa Pedalaman, 300 warga lokal hanya menjadi buruh kontrak (outsourcing) yang rentan terkena PHK sewaktu-waktu.
Perusahaan juga terdeteksi mencopot peluang usaha mandiri warga, seperti bisnis catering kelompok perempuan Dasawisma, dan mengalihkannya ke koperasi internal perusahaan.
Dari aspek lingkungan, aktivitas tambang terbuka (open cast mining) memicu kerusakan ekologis yang masif. Analisis citra satelit Link-AR Borneo merekam bukaan tambang PT ANTAM Tbk yang terus meluas: 444 hektare (2018), 355 hektare (2022), dan melonjak tajam hingga 650 hektare pada 2025. Total akumulasi lahan yang dikupas mencapai 1.449 hektare, bahkan mengikis Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Kapuas seluas 7.071,8 hektare.
Raden memaparkan bencana lingkungan akibat kelalaian korporasi, seperti jebolnya tanggul limbah PT ICA pada 2013 dan tanggul PT ANTAM pada 2023 yang mencemari Sungai Kapuas.
“Hasil uji laboratorium independen Sucofindo pada 2018 mengonfirmasi bahwa limbah PT ICA mengandung zat kimia berbahaya. Warga Dusun Piasak menderita gatal-gatal kulit kronis dan gangguan pernapasan. Sementara itu, tangkapan ikan nelayan tradisional turun drastis,” papar Raden.
Tuntutan dan evaluasi total
Melihat karut-marut tersebut, Link-AR Borneo mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan DPRD untuk segera melakukan evaluasi dan audit total terhadap tata kelola industri bauksit di Tayan Hilir.
Mereka menuntut PT ANTAM Tbk dan PT ICA menghentikan pembebasan lahan sepihak, membuka dialog transparan, menjalankan audit lingkungan independen, serta memulihkan hak-hak masyarakat sesuai prinsip FPIC.
“Pemerintah tidak boleh mengukur keberhasilan hilirisasi bauksit hanya dari nilai investasi dan jumlah produksi. Indikator utamanya adalah perlindungan hak masyarakat adat, keselamatan lingkungan, dan keselarasan dengan target penurunan emisi karbon global Indonesia dalam FOLU Net Sink 2030,” tegas Raden.*












