Kolase.id – Pulau Kalimantan sedang menghadapi alarm bahaya ekologis yang sangat serius. Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan menegaskan bahwa deforestasi yang ugal-ugalan adalah potret nyata buruknya tata kelola ruang dan ketidakadilan negara dalam membagi-bagikan sumber daya alam kepada korporasi.
Data sepanjang 2015 hingga 2025 memotret angka yang mengerikan. Eksploitasi besar-besaran telah menghancurkan hampir 33,59% ekosistem Pulau Kalimantan. Setiap tahunnya, pulau ini kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis.
Hancurnya paru-paru hijau ini terjadi secara langsung akibat obral investasi lewat 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit, 1.717 izin pertambangan, serta 330 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Akibatnya, bencana alam yang melanda Kalimantan hari ini bukan lagi murni faktor alam, melainkan dampak nyata dari kebijakan yang menabrak daya dukung lingkungan.
Kondisi ini juga memicu ledakan konflik lahan (tenurial) yang merata di seluruh wilayah. Setidaknya, Eksekutif Daerah WALHI di masing-masing wilayah mendampingi rentetan kasus konflik: 8 kasus di Kalimantan Timur, serta masing-masing 9 kasus di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Angka-angka ini menjadi bukti bagaimana izin korporasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) terus mencaplok wilayah kelola milik masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal.
Kaltim dan Kalsel Terkepung Izin
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur Yudi Saputra menunjuk langsung kebijakan tata ruang sebagai biang keladi menyusutnya ruang hidup rakyat. Dari tahun 2001 hingga 2025, Kaltim kehilangan sekitar 5,2 juta hektare hutan (28% dari tutupan awal). Bahkan, angka deforestasi melonjak tajam hingga 55% dari tahun 2023 ke 2024.
“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur,” tegas Yudi Saputra.
Yudi menambahkan, dari 1.038 desa/kelurahan di Kaltim, sebanyak 65% wilayahnya kini terbebani izin industri skala besar. Kutai Timur menjadi kabupaten yang kehilangan hutan paling parah (1,4 juta ha), disusul Kutai Kartanegara (920.000 ha), Berau (760.000 ha dan 620.000 ha), dan Kutai Barat (580.000 ha).
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq mengungkapkan bahwa setengah dari luas wilayah Kalsel (51,57% atau setara 29 kali luas Kota Jakarta) sudah dikuasai oleh korporasi melalui HGU, PBPH, dan WIUP Pertambangan. Ekspansi ini melepaskan 1,7 juta ton emisi karbon hanya dalam setahun (2025) dan memicu bencana banjir serta karhutla yang terus berulang.
“Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam.
Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat. “Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” papar Raden Rafiq.
Nestapa Perempuan Kalbar dan Rekor Deforestasi Kalteng
Di Kalimantan Barat, Direktur Eksekutif WALHI Kalbar Sri Hartini mengkritik keras ambisi pertumbuhan ekonomi pemerintah yang mengorbankan alam. Daratan Kalbar harus menanggung beban 368 perusahaan sawit, 65 izin HTI, dan 737 izin tambang yang memusnahkan 32% hutan alam dalam dua dekade terakhir. Ratusan perusahaan tersebut nekat beroperasi dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut.
“Krisis ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional. Karena ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan, anyaman, dan pangan mandiri,” sebut Sri Hartini.
Menurutnya, fakta ini te lah menambah beban domestik mereka karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang laik konsumsi, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga. Oleh karena itu keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi. “Saatnya menghentikan ekspansi korporasi, audit seluruh izin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat,” seru Sri Hartini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai, membeberkan fakta bahwa Kalteng memegang rekor sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025, yakni mencapai 56.900 hektare. Lebih dari 60% wilayah Kalteng yang seluas 15,3 juta hektare telah dikapling oleh konsesi dan proyek PSN. Dampaknya, muncul 401 konflik sosial kronis (2004–2025) yang tak kunjung selesai dan 221 kejadian banjir sepanjang 2021–2025.
“Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kerusakan gambut dan deforestasi adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat. Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya,” jelas Janang Firman.
Sembilan Tuntutan WALHI se-Kalimantan
Melihat kehancuran yang kian masif, WALHI se-Kalimantan bersatu menyuarakan sembilan tuntutan kepada pemerintah:
- Hentikan total laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang didorong oleh investasi rakus ruang.
- Stop kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang mempertahankan hak hidup mereka.
- Lindungi ekosistem daratan Kalimantan dari ambisi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merusak keanekaragaman hayati.
- Pulihkan ruang hidup rakyat dari ancaman krisis iklim akibat kebijakan palsu transisi energi.
- Cabut izin korporasi yang terbukti merusak ekosistem gambut dan memicu bencana ekologis.
- Buka data audit kepatuhan lingkungan korporasi secara transparan kepada publik.
- Segera sahkan RUU Masyarakat Adat demi mengembalikan tata kuasa wilayah adat seutuhnya.
- Sahkan pengakuan wilayah adat secara progresif berdasarkan mandat Permendagri 52 tahun 2014.
- Revisi total kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi Kalimantan agar berpihak pada lingkungan hidup.*












