Masukan Berbagai Pihak Landasi Revisi RTRW Kalbar

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kalimantan Barat melibatkan partisipasi masyarakat dan masukan berbagai pihak agar masa depan wilayah dapat dirancang secara berkelanjutan.

Konsultasi Publik Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Fokus Substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah. Foto: Dok USAID SEGAR

Kolase.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Konsultasi Publik Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Fokus Substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah, Selasa (30/5/2023) di Hotel Mercure Pontianak.

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, pimpinan TNI/POLRI, pimpinan DPRD Kalbar, akademisi, sektor swasta, asosiasi profesi, organisasi masyarakat (ormas), media massa, serta mitra pembangunan.

Penyelenggaraan konsultasi publik ini sebagai bagian dari tahapan revisi RTRWP Kalimantan Barat didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan WWF-Indonesia, sejalan dengan komitmen USAID SEGAR dan WWF-Indonesia dalam memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Konsultasi publik ini dilakukan untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang partisipatif dan inklusif.

Keterlibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci diharapkan dapat memberi dampak positif pada aspek penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan berbagai elemen masyarakat di Kalbar.

“Dengan melibatkan publik dalam proses konsultasi, pemerintah provinsi dapat memperoleh wawasan yang lebih luas dalam memastikan bahwa tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pertimbangan atau masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan,” kata Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji pada arahannya saat membuka konsultasi publik.

Upaya menangkap aspirasi masyarakat juga tercermin dari sesi diskusi dalam konsultasi publik ini. Dipandu oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Slamet Widodo, sesi diskusi menggali pandangan serta masukan dari para peserta.

Secara umum, masukan dan aspirasi berbagai elemen pemangku kepentingan yang didapat dari kegiatan ini akan digunakan untuk membantu penyempurnaan dan perbaikan RTRW Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023-2043, khususnya substansi rencana struktur ruang wilayah provinsi.

Sebagai salah satu mitra pembangunan di Kalimantan Barat, USAID SEGAR mendukung upaya penyempurnaan RTRW ini karena sejalan dengan komitmen proyek untuk mendukung tata kelola lingkungan yang berkelanjutan melalui perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

“Konsultasi publik ini diselenggarakan sebagai sebuah bentuk inisiatif yang mengapresiasi keberagaman pandangan dari berbagai kalangan, termasuk pendapat para pakar dan pengetahuan lokal masyarakat. Dengan melibatkan suara publik, pemerintah provinsi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berimbang dan berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen.

“Terkait beberapa point yang disampaikan peserta, sambung Iskandar Zulkarnaen, khususnya menyangkut Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, akan dibahas pada sesi Konsultasi Publik Substansi Rencana Pola Ruang.

Acara konsultasi publik ini ditutup dengan penandatanganan berita acara secara simbolis oleh gubernur dan bupati/walikota se-Kalimantan Barat atau pejabat yang mewakili, berisikan komitmen dan dukungan para pihak untuk mempercepat proses Revisi RTRWP Kalimantan Barat.

Termasuk dalam penyediaan data dan informasi dalam rangka mempercepat proses Revisi RTRWP sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing, dan mendorong peran Forum Penataan Ruang (FPR) dalam proses penyempurnaan dan penyesuaian sebagaimana masukan para peserta konsultasi publik.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menghargai dan menerapkan masukan dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan tata ruang yang berdampak luas.*

Exit mobile version