Terpilih Pimpin IKA MH Untan, Satarudin Siap Hadirkan LBH Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu

Bawa IKA MH Untan berkontribusi nyata bagi masyarakat melalui pendampingan hukum dan edukasi bagi warga yang kurang mampu di Kalimantan Barat

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin terpilih sebagai Ketua IKA MU Untan periode 2026-2029. Foto: Dok. Kolase.id

Kolase.id – Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin terpilih sebagai Ketua Ikatan Keluarga Magister Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak periode 2026-2029, Sabtu (18/4/2026) malam. Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu menjadi target realisasinya di tahun ini.

“Saya dipercaya oleh teman-teman untuk menjadi Ketua IKA MH Untan. Setelah pelantikan ini, dalam waktu dekat saya akan melakukan konsolidasi ke semua pengurus IKA Hukum Untan. Program akan kita susun bersama pengurus termasuk merumuskan program di satu tahun ini,” kata Satarudin.

Kata Satarudin keberadaan IKA MH Untan akan menjadi wadah teman-teman seprofesi dalam upaya peningkatan kualitas hukum di Kalimantan Barat. Disini, juga bisa sebagai wadah silaturahmi bersama teman-teman magister hukum.

Lebih dalam dia berkeinginan untuk membuat Lembaga Bantuan Hukum. Keberadaan LBH tersebut, nanti akan mengakomodir masyarakat yang perlu pendampingan hukum.

Tak ditutupi, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat pastinya ada. Bagi masyarakat tidak mampu, keberadaan LBH IKA MH bisa menjadi salah satu pilihan pendampingan  hukum dan pastinya tidak dipungut bayaran.

Ketika masyarakat mendapatkan pendampingan hukum maka mereka juga mendapatkan  hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Dalam pendampingannya masyarakat juga tidak akan kebingungan karena sebagai masyarakat, tidak semuanya paham tentang alur persoalan hukum yang dihadapinya.

Dengan didampingi LBH, maka masyarakat juga bisa menjadikan LBH ini sebagai ruang diskusi atas persoalan hukum yang dihadapi. “Semua akan kita kaji. Keberadaan IKA MH diharapkan bisa memberikan banyak manfaat. Tidak hanya bagi IKA MH saja, namun juga bisa berkontribusi untuk dunia hukum dan masyarakat akar,” ujarnya.

Edukasi tentang hukum ini perlu diketahui masyarakat. Dengan memiliki edukasi hukum, maka ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum mereka akan tahu apa saja tahapannya. Begitu pula dengan langkah-langkahnya. Setidaknya mereka tidak buta dengan persoalan hukum.

Mudah-mudahan, proses koordinasi dengan teman-teman IKA MH ini bisa berjalan dengan cepat. Sehingga target program di tahun ini sudah langsung berjalan, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.*

Exit mobile version