SPARKA-PERISAI Desak PT Mayawana Persada Cabut Laporan Kepolisian dan Segerakan Satgas Konflik

Masyarakat Adat Simpang Hulu Menagih Janji Perusahaan dan Pemerintah Terkait Penghentian Kriminalisasi

Avatar
Aksi masyarakat adat Dayak Kualan melawan pembukaan lahan di Bukit Sabar Bubu. Foto: Dok. Walhi Kalbar/Satya Bumi

Kolase.id – Sentral Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (SPARKA) bersama Aliansi Persatuan Rakyat Indonesia Anti Imperialis (PERISAI) melayangkan desakan keras kepada PT Mayawana Persada dan Pemerintah Daerah.

Mereka menuntut pencabutan laporan kepolisian terhadap masyarakat adat serta percepatan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penyelesaian konflik lahan di Kecamatan Simpang Hulu.

Hingga Mei 2026, sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan kayu tersebut masih membeku tanpa kepastian. Meski berbagai forum mediasi telah berlangsung, SPARKA menilai proses penyelesaian masalah masih terkatung-katung lantaran perusahaan belum merealisasikan janji-janjinya.

Menagih Hasil Kesepakatan RDP dan Balai Berkuak

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Provinsi Kalbar pada 23 Januari 2026 telah melahirkan sejumlah poin krusial. Poin-poin itu meliputi pembentukan Satgas Bersama untuk menginventarisasi dan memverifikasi lahan sengketa.

Selain itu, menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT Mayawana Persada di area konflik, dan mengevaluasi perizinan serta kepatuhan lingkungan perusahaan.

Tak hanya itu, perundingan di Balai Berkuak pada 20 April 2026 yang difasilitasi Bupati Ketapang mempertegas komitmen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, PT Mayawana Persada setuju mencabut dua laporan kepolisian, yakni Nomor LP/B/219/VII/2023 dan Nomor LP/B/193/VIII/2024. Perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan perkara adat di Kualan Hilir dan mengedepankan musyawarah.

Kriminalisasi Masih Menghantui

Namun, realita di lapangan berkata lain. Koalisi masyarakat sipil mencatat bahwa laporan polisi tersebut masih menggantung, yang berarti ancaman kriminalisasi terhadap warga adat tetap berlangsung.

“Kami mendesak pemerintah dan perusahaan segera mencabut laporan tersebut dan membentuk Satgas. Jangan biarkan hak-hak masyarakat atas tanah dan mata pencaharian mereka terus terabaikan,” tegas Raden DF dari perwakilan SPARKA.

SPARKA dan PERISAI mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan DPRD Kalbar dan Bupati Ketapang, namun mereka menekankan bahwa tanpa eksekusi nyata, rekomendasi tersebut hanya akan menjadi dokumen tanpa arti. Mereka kini menunggu langkah berani Gubernur Kalbar untuk menindaklanjuti hasil kerja Satgas demi keadilan masyarakat adat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *