Benteng Pesisir Kalbar Terancam Alih Fungsi, Sekda Harisson Sahkan Rencana Aksi Mangrove 2026

Bergerak bersama mengamankan benteng alami pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan

Avatar
Sekda Kalbar Harisson menandatangani Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus mengesahkan Rencana Aksi KKMD Kalbar Tahun 2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026). Foto: Dok. KKMD Kalbar

Kolase.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, resmi menandatangani Surat Keputusan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) sekaligus mengesahkan Rencana Aksi KKMD Kalbar Tahun 2026 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Selasa (26/5/2026).

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perlindungan terhadap komoditas ekologis Kalbar yang kian kritis akibat aktivitas manusia.

Dalam arahannya, Harisson menegaskan bahwa ekosistem mangrove adalah benteng pertahanan alami yang krusial bagi wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, Kalimantan Barat mengantongi 162.516,1 hektare ekosistem mangrove eksisting, atau menyumbang sekitar 4,72 persen dari total luasan mangrove di Indonesia.

Kawasan hijau ini tersebar tersebar di tujuh wilayah pesisir, mulai dari hamparan luas di Kubu Raya (110.988 ha) dan Kayong Utara (24.609,8 ha), hingga spot krusial di Ketapang, Sambas, Mempawah, Bengkayang, dan Kota Singkawang.

Selain luasan yang ada saat ini, Kalbar juga menyimpan potensi habitat mangrove baru yang masih bisa dikembangkan seluas 14.056 hektare.

“Ini perlu kita jaga terus dan kembangkan. Mangrove memiliki banyak fungsi, di antaranya melindungi pesisir dari abrasi air laut, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan lingkungan. Namun saat ini kita menghadapi tantangan berat, baik dari faktor alam maupun aktivitas manusia,” ujar Harisson.

Harisson menyoroti beberapa kasus nyata di lapangan. Di Kabupaten Kubu Raya, misalnya, aktivitas produksi arang dari kayu mangrove dapat mengikis luasan hutan. Sementara di Kabupaten Sambas, alih fungsi lahan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit menjadi ancaman serius yang harus dihentikan.

“Ini yang kita harapkan tidak terjadi lagi, sehingga hutan mangrove kita tetap terjaga dalam rangka melindungi wilayah pesisir dan masyarakat,” tambahnya.

Strategi Pentahelix dan RPJMD 2025–2029

Merespons tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memasukkan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan sebagai program prioritas dalam RPJMD Tahun 2025–2029.

Pemprov Kalbar sadar bahwa penyelamatan lingkungan tidak bisa bertumpu pada satu lembaga saja. Oleh karena itu, KKMD yang sebelumnya dibentuk lewat Keputusan Gubernur Nomor 1050/LHK/2022 kini resmi direvitalisasi.

“Tujuan revitalisasi ini adalah memperkuat kelembagaan KKMD dengan model kolaborasi pentahelix. Kita melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas masyarakat, hingga media. Lewat sinergi ini, pengelolaan mangrove di Kalbar akan jauh lebih efektif,” jelas Harisson.

Ia berharap Rencana Aksi KKMD Tahun 2026 ini menjadi kompas nyata yang partisipatif dan berkelanjutan, bukan sekadar dokumen di atas meja atau forum koordinasi formalitas semata.

Di akhir acara, Sekda Kalbar turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada UPT Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas, yang sukses memfasilitasi agenda ini.

“Semoga kolaborasi ini terus menginspirasi berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga pesisir dan kelestarian lingkungan kita,” pungkas Harisson.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *