Pastikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Kalbar melalui Workshop Penerangan Hukum

Dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi modal penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan tugas besar PLN

Workshop penerangan hukum dengan tema "Pemulihan dan Pengamanan Aset Milik PLN Group serta Strategi Percepatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang diselenggarakan di Pontianak pada Rabu (6/11/2024). Foto: Dok. PLN

Kolase.id – Untuk memastikan akselerasi transisi energi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) Grup se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar workshop penerangan hukum yang diselenggarakan di Pontianak pada Rabu (6/11/2024).

Dengan mengusung tema “Pemulihan dan Pengamanan Aset Milik PLN Group serta Strategi Percepatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum”, maksud dan tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dalam menjaga koordinasi, sinergi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan PT PLN (Persero) agar terhindar dari permasalahan hukum.

Workshop penerangan hukum ini menghadirkan narasumber yaitu Edyward Kaban, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan dimoderatori oleh Mas’ud, selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

PLH General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Dicky Saputra dalam sambutannya mengatakan bahwa dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi modal penting untuk memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan tugas besar PLN, terutama menyediakan listrik yang andal dengan berbagai tantangannya.

“Salah satu tantangan utama yang dihadapi PLN adalah transisi energi, di mana penggunaan sumber daya energi ramah lingkungan menjadi prioritas global. Energi hijau, yang berasal dari sumber daya alam terbarukan seperti angin, matahari, dan air, menjadi fokus utama. PLN diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam praktiknya, penerapan GCG memerlukan dukungan dari berbagai instrumen yang melibatkan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini secara khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ucap Dicky.

Senada dengan Dicky, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban mengapresiasi langkah PLN yang saat ini tidak hanya bertugas menghadirkan listrik yang andal, tetapi juga menjawab tantangan global dalam hal transisi energi.

Dia menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini penting, agar menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PLN.

“Hukum pembebasan lahan menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan di Indonesia. Proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum ini seringkali memicu berbagai permasalahan, mulai dari sengketa hingga penolakan masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk memahami Peraturan atau dasar hukum dan hal-hal yang terkait dengan pembebasan lahan bagi semua pihak yang terlibat, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat,” ungkap Edyward.

Edyward menambahkan, saat ini Kejaksaan mempunyai peran dalam penanganan Aset yaitu dengan dibentuknya Badan Pemulihan Aset sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bertanggung jawab memastikan terlaksananya pemulihan aset di Indonesia secara optimal dengan sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dengan value (nilai-nilai) yang ditanamkan untuk dipedomani oleh Sumber Daya Manusia Badan Pemulihan Aset.

“Kami mendukung penuh strategi transisi energi yang dijalankan oleh PLN. Kejaksaan akan mendampingi sejak perumusan kebijakan, perencanaan, hingga pengadaan. Kami juga siap membantu dalam pengamanan dan pemulihan aset negara, agar PLN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa hambatan hukum. Kami memiliki Jaksa Pengacara Negara yang kompetisinya tidak kalah dengan Pengacara Swasta, jadi PLN jangan ragu berkolaborasi dengan kami,” imbuh Edyward.

Selain beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hadir pula dalam kegiatan ini seluruh unit PLN se Kalimantan Barat; dari PLN UID Kalimantan Barat, PLN UIP3B Kalimantan Barat, PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, PLN Nusa Daya dan PLN Batam.

Kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayan diri, tetapi juga akan memperkuat komitmen PLN dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kami percaya bahwa PLN akan mampu mengakselerasi transisi energi, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan,” pungkas Dicky.*

Exit mobile version