Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Terlibat Penyelundupan Satwa

Pada penggerebekan salah satu rumah di Kabupaten Ketapang Petugas gabungan menyita ratusan ekor burung berkicau yang diduga kuat akan diselundupkan.

Kolase.id – Tim gabungan BKSDA Kalimantan Barat dan Balai Gakkum KLHK menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan satwa liar jenis burung berkicau di Jalan P. Bandala BTN Darusalam 3, Muliabaru, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (24/4/2024).

Berdasarkan informasi rumah tersebut merupakan milik seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea dan Cukai Ketapang berinisial KWPM. Di rumah itu, tim gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 566 ekor burung berkicau, baik dilindungi maupun tidak dilindungi.

“Benar. Pada 24 April 2024, kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” ungkap Birawa, Kepala Seksi I Ketapang, BKSDA Kalimantan Barat, saat dihubungi Minggu (28/4/2024).

Dari informasi tersebut, tim gabungan mendatangi rumah yang dicurigai itu. Ternyata benar, di dalam rumah itu, pihaknya menemukan ratusan burung berkicau yang sudah dipacking untuk dikirim ke luar Kalimantan.

Selain menemukan barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga pelaku, yakni KWPM alias AG, yang merupakan pegawai Custom Bea Cukai Ketapang, sebagai pemilik dan AD, yang saat itu tengah melakukan packing.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, KWPM merupakan pelaku pengepul/pedagang/penyelundup satwa liar jenis burung berkicau jaringan Kalimantan-Jawa.

“Yang bersangkutan sudah lama melakukan aktivitas ini. Untuk memperdagangkan burung-burung berkicau itu, dia menggunakan group atau komunitas burung berkicau di ketapang,” katanya.

Terkait asal usul barang dan tujuan perdagangan, Birawa mengaku masih mendalaminya.

“Kami masih dalami. Apakah burung-burung itu diambil dari pemburu atau titipan. Sedangkan untuk tujuannya, kami bersama Balai Gakkum juga masih mendalami,” bebernya.

Untuk barang bukti, kata Birawa, pihaknya mengamankan sebanyak 566 ekor burung berkicau, terdiri dari Kucica hutan, Cililin, Srindit melayu, Empuloh ragum, Cicak daun kecil, burung madu sepah raja, bentet kelabu, burung madu pengantin, kacer, sikatan bakau, sogok ontong, burung madu belukar, madu bakau, pentis raja, pentis kumbang, pelatuk, brinji bergaris, dan empuloh paruh kait.

“Totalnya ada kurang lebih 566 ekor,” tegasnya.

Dikatakan Birawa, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, maka pelaku dijerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE),” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengaku belum mendapatkan informasi terkait lpenangkapan oknum pegawai Bea Cukao Ketapang tersebut.

“Dapat informasi dari mana ya? Di internal kami malah belum ada info,” pungkasnya.*

Exit mobile version