Kolase.id — Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (FSBKS-KB) meminta PT Bintang Sawit Lestari (PT BSL) tidak menggeser persoalan dugaan pemotongan dan kekurangan pembayaran upah buruh menjadi sekadar perkara pidana.
Sekjen FSBKS-KB Firmansyah Jumanto Balasa mengatakan kasus yang dialami Kadau Aloysius harus dilihat secara utuh. Menurutnya, dugaan pengrusakan alat fingerprint dan pengancaman tidak boleh menghapus persoalan utama mengenai pencatatan waktu kerja dan pembayaran upah.
“Jangan biarkan persoalan upah hilang di balik perkara pidana,” kata Firmansyah.
Kasus ini bermula dari persoalan pencatatan waktu kerja Kadau pada Juni 2026. Saat itu, Kadau telah melakukan absensi dan berada di lokasi kerja ketika hujan turun sekitar pukul 06.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Setelah hujan reda, sebagian buruh kembali bekerja. Namun, Kadau memilih tidak melanjutkan pekerjaan karena kondisi tubuhnya tidak nyaman setelah berada di lokasi tanpa perlindungan memadai dari hujan.
FSBKS-KB menyebut lokasi kerja tidak menyediakan pondok hujan atau tempat berteduh yang memadai. Persoalan kemudian muncul ketika Kadau menerima pembayaran upah pada Juni dengan jumlah hari kerja yang lebih rendah.
Kadau mempertanyakan gaji pokok sekitar Rp2,7 juta yang diterimanya. Menurut penjelasan yang diterimanya dari perusahaan, waktu kerja setelah hujan tidak diperhitungkan karena ia dianggap tidak melanjutkan pekerjaan.
Firmansyah mengatakan perusahaan perlu memeriksa kembali fakta di lapangan sebelum menyimpulkan seorang buruh tidak bekerja.
“Kalau buruh sudah melakukan absensi dan hadir di lokasi kerja, pencatatan waktu kerjanya harus diperiksa secara serius. Jangan langsung menyimpulkan buruh tidak bekerja tanpa melihat kondisi yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Persoalan serupa kembali muncul pada Juli 2026 melalui sistem absensi elektronik atau fingerprint. Kadau menerima slip gaji dengan jumlah hari kerja yang kembali lebih rendah.
Kadau menjelaskan salah satu absensi kemungkinan tidak terbaca karena jarinya dalam kondisi kotor. FSBKS-KB menilai kondisi tersebut tidak semestinya otomatis membuat buruh kehilangan hak atas upah.
“Buruh perkebunan bekerja di lapangan. Tangan mereka bersentuhan dengan tanah, tanaman, air, lumpur dan berbagai material. Kalau sistem fingerprint gagal membaca, harus ada mekanisme verifikasi,” kata Firmansyah.
Tak Tutup Mata soal Fingerprint
FSBKS-KB tidak menutup mata terhadap tindakan Kadau yang disebut merusak alat fingerprint menggunakan parang.
Namun, Firmansyah meminta tindakan tersebut tidak dipisahkan dari rangkaian konflik yang sebelumnya terjadi antara Kadau dan perusahaan.
Sebelum kerusakan alat terjadi, Kadau disebut telah beberapa kali mempertanyakan pembayaran upahnya. Persoalan kembali muncul ketika terdapat hari kerja yang menurutnya tidak tercatat dalam sistem absensi.
“Kerusakan aset perusahaan tetap harus diperiksa. Tetapi persoalan itu juga tidak boleh digunakan untuk menghapus pertanyaan mendasar mengenai upah,” ujar Firmansyah.
FSBKS-KB meminta perusahaan menjelaskan berapa hari Kadau bekerja, berapa jam ia bekerja, berapa hari yang tercatat, berapa upah yang seharusnya diterima, berapa yang telah dibayarkan, serta apa dasar perbedaan pembayaran tersebut.
Konflik kemudian berkembang ketika Kadau mendatangi lokasi timbangan tandan buah segar (TBS) dan menyampaikan keberatan mengenai penggunaan jalan di dekat lahan pribadinya.
Setelah itu, Kadau dipanggil ke kantor manajemen. Dalam pertemuan tersebut, persoalan kerusakan aset perusahaan dibahas dan Kadau disebut dapat dikenai pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon.
FSBKS-KB menilai konflik yang sudah memanas semestinya diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, bukan dibiarkan berkembang menjadi persoalan pidana.
Adat Jangan Dijadikan Alat Menekan Buruh
FSBKS-KB juga mempertanyakan pelibatan perangkat desa dan pengurus adat dalam persoalan tersebut.
Pada 19 Agustus 2026, Kadau dipanggil melalui perangkat desa dan perangkat adat. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta datang ke kantor dan meminta maaf kepada manajemen PT BSL.
Firmansyah menilai persoalan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme yang memberikan posisi setara bagi pekerja dan perusahaan.
“Adat jangan dijadikan instrumen untuk menekan buruh agar meminta maaf ketika substansi persoalannya sendiri belum diselesaikan,” katanya.
Pada 24 September 2026, Kadau bersama SBKR dan pendamping dari Lembaga TERAJU Indonesia mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sekadau untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Disnaker menyatakan akan mengonfirmasi persoalan kepada perusahaan dan menyarankan dialog atau mediasi antara serikat pekerja dan PT BSL.
Pada hari yang sama, Kadau menerima surat permintaan keterangan dari kepolisian berdasarkan laporan Manajer PT BSL Lando Sianturi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan pengancaman dan telah diterima Polsek Sekadau Hulu pada 7 September 2026.
Sehari kemudian, pada 25 September 2026, Kadau bersama SBKR dan pendamping TERAJU Indonesia mendatangi Polsek Rawak untuk memberikan keterangan. Mereka juga bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana pengupahan yang dilakukan PT BSL.
Namun, menurut FSBKS-KB, laporan tersebut tidak diterima dan Kadau hanya memberikan keterangan.
FSBKS-KB Desak Audit Upah
Firmansyah meminta PT BSL membuka seluruh data yang berkaitan dengan pencatatan waktu kerja Kadau dan buruh lain yang mengalami persoalan serupa.
Data tersebut antara lain fingerprint, catatan mandor, daftar hadir, serta bukti pendukung lainnya.
Perusahaan juga diminta memeriksa pembayaran upah dan memastikan ada atau tidaknya kekurangan pembayaran akibat perbedaan pencatatan hari atau jam kerja.
“Kalau ditemukan kekurangan pembayaran yang memang menjadi hak buruh, perusahaan harus membayarkannya,” tegas Firmansyah.
FSBKS-KB juga meminta PT BSL membuka perundingan bipartit dengan SBKR serta menghadirkan Kadau dan pendamping serikat pekerja. Disnaker Kabupaten Sekadau didorong memfasilitasi pemeriksaan dan mediasi secara transparan.
Firmansyah menegaskan kasus Kadau tidak boleh berhenti pada persoalan seorang buruh dengan perusahaan.
“Ini bukan hanya tentang Pak Kadau. Ini tentang bagaimana perusahaan mencatat waktu kerja, menghitung upah, menangani gangguan sistem absensi, dan menyediakan ruang bagi buruh untuk mempertanyakan haknya,” ujarnya.
FSBKS-KB meminta tidak ada tindakan balasan terhadap Kadau, SBKR maupun buruh lain yang memperjuangkan hak atas upah melalui serikat pekerja.
“Upah adalah hak. Serikat adalah ruang perjuangan. Penyelesaian yang adil harus dimulai dari keberanian melihat persoalan secara utuh,” pungkas Firmansyah.*
