Bawaslu Kubu Raya Konstruksikan Empat Dimensi Kerawanan Pemilu 2024

Avatar
Komisioner bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kubu Raya saat pengisian data IKP, Selasa (1/11/2022). Foto: Dok Bawaslu Kubu Raya

Kolase.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya mengonstruksikan empat dimensi kerawanan dalam pemilu 2024. Keempat dimensi dimaksud meliputi konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya Mursyid Hidayat mengatakan pihaknya kini telah melakukan pemetaan kerawanan pemilu 2024. “Sebagai langkah awal, kita coba mengisi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sejak 1 November,” katanya di Sungai Raya, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, pengisian IKP ini sebagai alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

“Ini juga menjadi basis data dalam menyusun strategi dan program pencegahan dalam tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 di Kubu Raya,” Mursyid Hidayat.

Dalam rapat pengisian data IKP, Mursyid Hidayat menjelaskan bahwa data pengalaman penyelenggaraan pemilihan dan pemilu terakhir dijadikan sebagai basis utama untuk menyusun IKP dan pemilihan serentak 2024.

“IKP adalah upaya mitigasi kerawanan pemilu yang disusun berdasarkan kondisi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah terakhir,” ujarnya dalam rapat bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kubu Raya, Selasa (1/11/2022).

Mursyid Hidayat menjelaskan Bawaslu fokus melakukan redesain konstruksi IKP untuk menyempurnakan skema data IKP. Pada proses penyusunan IKP dan pemilihan serentak 2024, Bawaslu menyempurnakan konstruksi IKP agar lebih terukur, fungsional, dan mendalam dengan tetap mengutamakan kejelasan dan konsistensi metodologi dan analisisnya.

Konstruksi IKP 2024 yang menjadi penopang penentu nilai kerawanan adalah melalui dimensi konteks sosial dan politik meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara.

Selain itu, ada pula dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, serta pengawasan pemilu.

Selanjutnya adalah dimensi kontestasi yang menyasar hak dipilih dan kampanye calon. Dimensi terakhir yakni partisipasi dengan menitikberatkan pada partisipasi pemilih, partisipasi kelompok masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *