Bawaslu Kubu Raya Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Avatar
Bawaslu Kubu Raya umumkan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Kubu Raya. Dok: Bawaslu Kubu Raya.

Kolase.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya membuka ruang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan. Pendaftaran akan dibuka pada 21-27 September 2022.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kubu Raya Gustiar mengatakan bahwa calon pendaftar untuk senantiasa mencermati perkembangan di media sosial Bawaslu KKR.

“Di situ kami update terus informasi secara lengkap mengenai kelengkapan dan administrasi pendaftaran,” katanya di Sungai Raya, Jumat (16/9/2022).

Gustiar mengimbau kepada masyarakat yang akan mendafar untuk memastikan dirinya tidak masuk dalam pengurus maupun anggota partai politik.
“Kami yakin banyak putra-putri Kubu Raya yang berpotensi menjadi Panwaslu Kecamatan. Karena menjadi Panwaslu Kecamatan adalah bagian dari mengawal demokrasi di Kubu Raya,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Bawaslu Kubu Raya Nomor: 25/KP.01.00/KN-05/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 menyebutkan dua poin penting, yakni syarat calon anggota dan tata cara pengajuan lamaran.

Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun proses pengajuan surat lamaran, ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kubu Raya dengan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8. Surat pernyataan: a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 3 (lima) tahun atau lebih; c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e) Bersedia bekerja penuh waktu; f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih; g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; i) Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Kubu Raya: www.kuburaya.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.
11. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Ke a Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, JI. Arteri Supadio Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
12. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dna) rangkap fotokopi.
13. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/ d 27 September 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.
14. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Informasi di atas dapat diakses melalui tautan berikut: https://kuburaya.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-panitia-pengawas-pemilu-kecamatan-panwascam-se-kabupaten-kubu-raya-dalam-rangka-pemilu-2024/
Masyarakat diminta untuk melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan dan mendaftarkan diri di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *