Tuja Sentarum, Permata Tersembunyi Sintang yang Terbelit Konflik

Masyarakat merasa berjalan sendiri tanpa bimbingan teknis maupun dukungan infrastruktur dari pemerintah

Pesona Tuja Sentarum di Kampung Silit, Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Foto: AA Nurardita/Kolase.id

Kolase.id – Tuja Sentarum berdiri megah di tengah belantara hutan Kampung Silit, Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Keindahannya terpancar dari dua pancuran air yang jatuh menderu, menciptakan embusan angin yang menggoyang pepohonan di sekelilingnya sekaligus menyegarkan wajah setiap pengunjung.

Kolam alaminya yang dalam dengan suhu air yang dingin menawarkan kesegaran sempurna. Di hadapannya, terhampar batu besar landai dengan parit kecil yang tenang. Suasananya begitu asri, hingga siapa pun yang berbaring di sana berisiko terlelap dalam buaian alam.

Namun, keindahan tersebut kini ternoda oleh tumpukan sampah sisa pengunjung yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini mulai terjadi sejak kelompok pengelola wisata ‘Inuk-Inuk Beteras’ berhenti beroperasi pada tahun 2024.

Riwayat pengelolaan yang kini lumpuh

Dahulu, kelompok Inuk-Inuk Beteras menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus konservasi di Tuja Sentarum. Kelompok yang digerakkan oleh kaum ibu ini terbagi dalam empat tim dengan tugas spesifik: memperkenalkan anyaman khas Kampung Silit, menyediakan konsumsi, menyajikan tarian penyambutan, hingga menjaga kebersihan jalur wisata.

Usaha kolektif ini sempat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat. Pendapatan yang terkumpul digunakan kembali untuk merawat akses menuju lokasi wisata.

Hutan di Kampung Silit dengan pepohonan berdiameter raksasa. Foto: AA Nurardita/Kolase.id

“Dulu, jika ada kunjungan, kami memungut biaya sukarela. Hasilnya digunakan untuk perbaikan jalan, obat semprot, hingga penyediaan kantong sampah agar lokasi tetap bersih,” tutur Lisa, anggota kelompok Inuk-Inuk Beteras.

Sayangnya, langkah mandiri tersebut terhenti akibat gesekan internal. Konflik antara kelompok pengelola dengan otoritas dusun membuat aktivitas wisata ini “mati suri”.

“Kami sempat berselisih dengan kepala dusun. Bahkan, kami dikenakan sanksi adat karena dianggap melakukan kegiatan tanpa izin,” ungkap Lisa.

Akses sulit, minim dukungan pemerintah

Absennya pengelola membuat destinasi ini kian terbengkalai. Ditambah akses jalan yang belum layak. Jarak 5 kilometer dari balai desa menuju Tuja Sentarum harus ditempuh selama 40 menit menggunakan sepeda motor, dilanjutkan dengan 30 menit berjalan kaki melewati medan tanah dan kubangan lumpur.

Padahal, secara legalitas, Kampung Silit memiliki potensi besar. Pada tahun 2022, kampung ini resmi mengantongi SK Hutan Adat seluas 4.272 hektare, yang terbagi menjadi Fungsi Produksi (858 hektare) dan Fungsi Lindung (3.414 hektare).

Tuja Sentarum berada di wilayah Fungsi Produksi. Secara hukum, status ini memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola ekowisata demi kesejahteraan ekonomi. Meski SK Wisata untuk Dusun Silit telah diterbitkan, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Masyarakat merasa berjalan sendiri tanpa bimbingan teknis maupun dukungan infrastruktur dari pemerintah.

“Jalan yang ada sekarang adalah hasil kerja bakti masyarakat. Meski sudah ada SK Wisata, dukungan pemerintah belum terealisasi. Alasannya karena urusan ini berada di bawah wewenang dinas provinsi,” ungkap Kepala Desa Nanga Pari, Yohanes Miludi.

Minimnya sosialisasi mengenai sistem pengembangan pendapatan dari hutan adat membuat warga berada dalam ketidakpastian. Yohanes berharap pemerintah segera turun tangan memberikan pemahaman dan bantuan nyata agar potensi besar di jantung Kalimantan Barat ini tidak hanya sekadar menjadi catatan di atas kertas.*

Exit mobile version