Belajar dari Kegagalan, Kalimantan Barat Perkuat Rehabilitasi Mangrove Berbasis Ekologi

Kegagalan rehabilitasi selama ini banyak terjadi karena penanaman dilakukan tanpa kesesuaian kondisi hidrologi dan elevasi tapak

Praktik dari hasil Training of Trainers Ecological Mangrove Rehabilitation (EMR) yang diselenggarakan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) bersama Yayasan Hutan Biru (Blue Forests) di Pontianak, 9–12 Februari 2026. Foto: Desi Rahmawati/Kolase.id

Kolase.id – Sejumlah lokasi rehabilitasi mangrove di pesisir Indonesia masih menyisakan ajir kayu penyangga tanpa tegakan yang tumbuh. Penanaman yang tidak disertai pemulihan kondisi habitat membuat sebagian kawasan tidak berkembang menjadi hutan mangrove baru. Evaluasi atas praktik tersebut mendorong perubahan pendekatan rehabilitasi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat.

Kalimantan Barat mulai memperkuat pendekatan rehabilitasi berbasis ekologi melalui Training of Trainers Ecological Mangrove Rehabilitation (EMR) yang diselenggarakan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) bersama Yayasan Hutan Biru (Blue Forests) di Pontianak, 9–12 Februari 2026. Pelatihan diikuti 60 peserta dari instansi pemerintah, akademisi, dan praktisi lingkungan pesisir.

Indonesia memiliki ekosistem mangrove terluas di dunia, sekitar 3,44 juta hektare atau sekitar 23 persen mangrove global, menurut Peta Mangrove Nasional 2021 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, KLHK mencatat sekitar 637.000 hektare berada dalam kondisi rusak. Alih fungsi tambak, pembangunan pesisir, dan perubahan hidrologi kawasan menjadi tekanan utama.

Mangrove juga merupakan komponen penting karbon biru. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memperkirakan ekosistem mangrove Indonesia menyimpan cadangan hingga 3,14 miliar ton karbon. Keberhasilan rehabilitasi mangrove karenanya berpengaruh langsung terhadap mitigasi perubahan iklim sekaligus perlindungan wilayah pesisir.

Pakar rehabilitasi mangrove Yusran Nurdin menjelaskan, kegagalan rehabilitasi selama ini banyak terjadi karena penanaman dilakukan tanpa kesesuaian kondisi hidrologi dan elevasi tapak.

“Penanaman kerap dilakukan di lokasi yang secara ekologis tidak cocok bagi mangrove, termasuk area yang terlalu rendah terhadap muka air laut. Dalam kondisi seperti itu, mangrove tidak dapat tumbuh stabil,” ujarnya.

Pendekatan EMR menempatkan pemulihan hidrologi sebagai intervensi utama. Perbaikan aliran pasang-surut, pembukaan kembali saluran air, dan pengaturan mikro-topografi dilakukan lebih dahulu agar regenerasi alami dapat berlangsung. Penanaman bibit dilakukan pada tahap lanjutan bila proses alami tidak terjadi.

Pendekatan tersebut berkembang dari praktik rehabilitasi mangrove di Asia Tenggara sejak 1990-an dan kemudian diadopsi dalam berbagai program restorasi pesisir berbasis ekologi.

Peserta pelatihan tidak hanya menerima materi kelas, tetapi juga melakukan diagnosis eko-hidrologis di kawasan pesisir Kalimantan Barat. Pengukuran elevasi, transek zonasi, dan identifikasi hambatan hidrologi dilakukan dengan pendampingan instruktur Akhzan Nur Iman dan Rio Ahmad.

Kalimantan Barat memiliki sekitar 162.516 hektare mangrove berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024. Ekosistem tersebut berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, habitat pemijahan ikan dan udang, serta sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Hasil pengamatan lapangan menunjukkan sejumlah lokasi rehabilitasi sebelumnya mengalami gangguan aliran pasang-surut akibat pematang tambak lama, tanggul, dan sedimentasi saluran. Kondisi tersebut membatasi masuknya air laut dan menghambat regenerasi mangrove secara alami.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perubahan hidrologi kawasan pesisir merupakan salah satu penyebab utama degradasi mangrove nasional selain konversi tambak dan penebangan.

Akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Farah Diba menekankan rehabilitasi mangrove harus berbasis data ekologi yang akurat.

“Rehabilitasi perlu didahului pemetaan topografi, kesesuaian habitat, dan kualitas bibit. Tanpa kesesuaian lokasi, keberhasilan jangka panjang sulit dicapai,” katanya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove yang menetapkan mangrove sebagai ekosistem karbon biru strategis nasional. Regulasi ini menegaskan pengelolaan mangrove memerlukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan pesisir.

Perwakilan Ketua KKMD Kalimantan Barat, Yani, menyatakan rehabilitasi mangrove memerlukan keterlibatan multipihak dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.

Pelatihan EMR berlangsung selama empat hari dan diakhiri dengan penyusunan rencana kerja serta evaluasi pemahaman peserta. Lulusan pelatihan diproyeksikan menjadi pelatih EMR pada institusi masing-masing untuk mendukung kegiatan rehabilitasi mangrove berbasis ekologi di Kalimantan Barat.*

Exit mobile version