Kolase.id – Anggota Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty mengamankan 27 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,311 kilogram di Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty CO. 1778-1679 Dusun Pala Pasang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Sanggau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB ketika Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaring intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang membawa paket narkoba.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti. “Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memerintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing-masing untuk melaksanakan Ambush,” katanya dalam keterangan tertulis di Makotis Entikong, Sanggau, Selasa (21/06/2022).
Selanjutnya, kata Hudallah, sekitar pukul 17.35 WIB Serda Chairul berserta 3 orang anggota melihat ada satu orang yang melewati jalan “tikus” dari Malaysia masuk ke Indonesia. Saat itu, Serda Chairul memerintahkan orang tersebut agar berhenti. Akan tetapi yang bersangkutan malah membuang barang bawaannya berupa satu tas kotak-kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk ke Malaysia.
Dikarenakan orang tersebut lari ke Malaysia, Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat wilayah tersebut sudah berada di titik netral. Serda Chairul kemudian memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 27 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam Teh Guanyinwang.
Pada pukul 00.35 WIB dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut positif narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi Intel Penindakan Bea Cukai Entikong, Feri beserta 6 orang anggotanya, 27 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam Teh Guanyinwang seberat 27,311 kilogram pun disita.
Hal ini merupakan upaya kami Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkotika di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat.
“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkotika yang sangat meresahkan,” tegas Hudallah.*