Raperda PBG Tingkatkan Retribusi Daerah

Avatar
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani berkas pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5/2022). Foto: Dok Kominfo Kota Pontianak

Kolase.id – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut di antaranya tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City, dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak. “Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” jelasnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5/2022).

Dalam paparannya, Edi mengatakan beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. Hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu. Selain itu, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.

“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa entrepreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ungkap dia.

Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur daerah dalam melayani masyarakat. Lebih lagi, Edi berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.

“Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tutupnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak.

“Apalagi Raperda PBG itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” ucap dia.

Dia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan. “Kalau pun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *