Berencana Jual Rumah, Anak Layangkan Gugatan untuk Orangtua ke Pengadilan Mempawah

Berdasarkan Perkara Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Mpw gugatan tersebut berupa pembatalan Jual Beli yang ingin dilakukan oleh penggugat yang dalam hal ini anak dari pihak tergugat.

Avatar
Pengacara Muhammad Merza Berliandy

Kolase.id – Pengadilan Negeri Mempawah menerima perkara yang diajukan oleh seorang anak kepada kedua orangtuanya.

Berdasarkan Perkara Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Mpw gugatan tersebut berupa pembatalan Jual Beli yang ingin dilakukan oleh penggugat yang dalam hal ini anak dari pihak tergugat.

Pengguggat memberikan kuasa kepada Deky Mulyadi SH selaku ketua yayasan bantuan hukum bestari dan Ketua DPC PKS Mempawah.

Pihak penggugat memberikan kuasa pada kuasa hukum tersebut pada 26 Juli 2024 Silam

Kuasa Hukum pihak tergugat Muhammad Merza Berliandy mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa Orangtua penggugat ingin menjual rumah.

“Saya sangat prihatin saat menangani perkara itu karena yang Menjadi tergugat adalah Orang Tua Kandung Pengugat yang ingin Menjual Rumah,” ujarnya.

Kasus itu pun sempat ramai menjadi perbincangan netizen di sosial media.

“Seharusnya Seorang Anak yang Berbakti Kapada Kedua Orang tua tidak mengugat Perihal ini di Pengadilan Karena Sertifikat Rumah tersebut masih atas Nama Orang Tuanya dan Kondisi Kedua Orang Tua Masih Hidup bukan Harta Warisan Berdasarkan Surat An – Nisa ayat 11-12 Menjelaskan Harta Warisan dapat dibagikan ke Ahli Waris Jika kondisi Salah Satu Orang Tua sudah Meninggal atau Kedua nya sudah Meninggal,” ujar Merza. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *