Kolase.id – Industri pulp dan kertas global semakin gencar mengadopsi berbagai komitmen keberlanjutan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka mengampanyekan program seperti No Deforestation No Peat No Exploitation (NDPE), Responsible Fibre Sourcing, hingga Biodiversity Protection.
Sejatinya, komitmen ini memastikan bahwa perusahaan hanya menerima bahan baku yang bebas dari konversi hutan. Namun belakangan, sejumlah korporasi justru melemahkan komitmen tersebut demi mengikuti dinamika pasar.
Ini langkah mundur pascabanjir besar dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra pada akhir November 2025 lalu. Bencana ekologis itu mendorong pemerintah mencabut izin 28 perusahaan. Tiga dari perusahaan yang dicabut izinnya merupakan pemasok bahan baku utama bagi APRIL Group, dengan total konsesi mencapai 245.118 hektare.
Fakta tersebut terungkap terungkap dalam konferensi pers bersama Auriga Nusantara, Save Our Borneo, Greenpeace Indonesia, dan Link-AR Borneo. Kegiatan yang dihelat di Jakarta pada 23 Juni 2026 ini mendapat dukungan dari Earthsight, Rainforest Action Network, dan Environmental Paper Network.
APRIL Group Berpaling ke Pemasok Bermasalah
Alih-alih memperkuat standar lingkungannya pascabencana, APRIL Group justru memanfaatkan kerusakan ekologis ini sebagai pembenaran untuk mencari pemasok baru demi mempertahankan kontinuitas produksi mereka.
Asia Pacific Resources International Limited (APRIL Group) resmi mengumumkan penunjukan PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Mayawana Persada (MP) pada 28 Mei 2026, sebagai pemasok serat kayu baru.
Keputusan tersebut langsung memicu kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Berdasarkan laporan tahun 2023 dan 2024, kedua perusahaan baru itu terbukti melakukan deforestasi, memicu konflik agraria, serta mengancam kelestarian habitat satwa liar seperti orangutan Kalimantan, rangkong, beruang matahari, dan owa janggut putih. Praktik ini telah menabrak klaim komitmen keberlanjutan yang selama ini APRIL Group agungkan.
Berdasarkan catatan, konsesi PBPH PT Mayawana Persada (MP) dan PBPH PT Industrial Forest Plantation (IFP) menduduki peringkat pertama dan kedua sebagai pelaku deforestasi terparah di sektor kehutanan karena menebangi lebih dari 33.000 hektare dan 14.000 hektare hutan tropis bernilai tinggi sejak tahun 2020.
APRIL Group juga telah mengubah tanggal batas tolok ukur (cut-off date) deforestasi mereka dari tahun 2015 menjadi akhir 2020. Selanjutnya, mereka meninjau kembali komitmen Sustainable Forest Management Policy 2.0 (SFMP 2.0).
Organisasi masyarakat sipil curiga bahwa rangkaian perubahan kebijakan ini sengaja menciptakan “celah” agar dua perusahaan perusak hutan tersebut bisa masuk ke dalam rantai pasok APRIL Group, grup usaha yang berada di bawah kendali keluarga Sukanto Tanoto, salah satu orang terkaya di Indonesia.
Rekam Jejak Ekspansi yang Mengancam Hutan
Kritik masyarakat sipil terhadap APRIL Group sejatinya bukan barang baru. Pada tahun 2020, publik mengkritik keras perusahaan yang terafiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) ini karena salah satu pemasok utamanya, PT Adindo Hutani Lestari, kedapatan masih mengonversi hutan alam setelah tahun 2015.
Kritik serupa kembali menggema saat APRIL Group mengumumkan rencana ekspansi kapasitas produksi hingga lebih dari 50%. Rencana ini akan mendongkrak kebutuhan kayu mereka dari 14 juta meter kubik menjadi 21 juta meter kubik per tahun.
Selain itu, publik juga menduga perusahaan ini terhubung dengan pabrik pulp baru PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan Utara, yang membutuhkan 3,3 juta ton serat kayu per tahun saat berproduksi penuh. Ekspansi masif dan pembangunan pabrik baru ini berpotensi memperluas areal produksi sekaligus memperbesar tekanan terhadap hutan alam yang tersisa.
“Setelah kehilangan pasokan akibat banjir di Sumatra, APRIL justru mengaktifkan perusahaan pelaku deforestasi terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memiliki rekam jejak buruk karena berkonflik dengan masyarakat serta menghancurkan habitat satwa langka yang dilindungi,” tegas Vicky Soerjono, Juru Kampanye Auriga Nusantara.
Ingkar Janji Berulang terhadap Komitmen Nol-Deforestasi
Rentetan kejadian di atas pada dasarnya menjadi katalis yang menyingkap persoalan mendasar dari praktik bisnis RGE/APRIL Group. Mereka berulang kali mengingkari janji terkait komitmen nol deforestasi.
Pada tahun 2023, laporan menemukan bahwa RGE/APRIL Group menerima serpih kayu dari PT Balikpapan Chip Lestari (BCL) sepanjang periode 2021-2022 via Asian Symbol. Jalur rantai pasok ini jelas melanggar komitmen karena PT BCL menerima pasokan dari entitas yang berkonflik dengan masyarakat adat, mengonversi hutan alam, serta membuka lahan gambut.
Salah satu perusahaan yang memasok bahan baku bermasalah tersebut adalah PT IFP, yang aktivitasnya mengancam spesies dalam kategori High Conservation Value (HCV).
Selain itu, laporan organisasi masyarakat sipil pada tahun 2023 dan 2025 memaparkan dugaan penggunaan metode perusahaan bayangan (shadow companies). RGE diduga mengendalikan perusahaan-perusahaan ini secara operasional, manajemen, dan keuangan bersama, namun tidak mengakuinya secara resmi demi menghindari kebijakan lingkungan dan sosial perusahaan induk.
Skema ini diduga kuat menjadi strategi untuk menyamarkan hubungan korporasi dengan praktik deforestasi dan konflik agraria di sepanjang rantai pasok mereka.
“Situasi ini semakin memperlihatkan kedekatan antara PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation dengan RGE/APRIL. Tumpang tindih posisi Direksi dan Komisaris membuat RGE/APRIL dengan mudah mengalihkan pasokan yang cukup besar ke pabrik mereka,” ungkap Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Refki juga menambahkan bahwa APRIL keliru jika menggunakan standar FSC sebagai tameng. “FSC menggunakan batas 31 Desember 2020 untuk menjaring lebih banyak cakupan perbaikan (remedy) sosial maupun lingkungan. Sebaliknya, APRIL memundurkan cut-off date justru untuk memperluas areal pasokan ke pabrik mereka, walaupun kayu tersebut berasal dari hasil deforestasi,” tutup Refki.
Tuntutan dan Rekomendasi Koalisi Sipil
Menyikapi temuan tersebut, organisasi masyarakat sipil mengajukan sejumlah rekomendasi tegas kepada APRIL Group. Rekomendasi itu meliputi penerapan kembali SFMP 2.0 dengan menetapkan batas penghentian deforestasi pada tahun 2015, menghapus PT Industrial Forest Plantation dan PT Mayawana Persada dari daftar pemasok serat kayu resmi.
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak APRIL Group agar memegang teguh komitmennya untuk tidak membeli bahan baku dari perusahaan mana pun yang membuka hutan alam setelah tahun 2015, dan mengumumkan secara terbuka seluruh perusahaan yang memiliki hubungan dengan April Group, baik lewat struktur kepemilikan maupun rantai pasok.
Kepada Pemerintah Indonesia, koalisi masyarakat sipil mendesak agar mencabut izin PT IFP dan PT MP karena telah melanggar komitmen pemerintah terkait FOLU Net Sink dan usaha rendah karbon, serta mewajibkan kedua perusahaan itu memulihkan seluruh kerusakan ekologis yang timbul dari aktivitas pembangunan hutan tanaman industri mereka.*
