Kolase.id – Investigasi Teraju Indonesia pada Juli hingga Agustus 2025 mengungkap kondisi memprihatinkan di tiga desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang terdampak perluasan industri ekstraktif dan agroekstraktif.
Tim Kerja Investigasi dan Advokasi Sosial Teraju menemukan sekitar 70 persen wilayah desa telah dikuasai perusahaan tambang bauksit, perkebunan sawit, hutan tanaman industri, serta aktivitas pertambangan emas. Situasi ini membuat warga kehilangan lahan pangan dan ruang hidup.
Temuan tersebut disampaikan melalui siaran pers berjudul “Laporan Baru Mengungkap Dampak Buruk Industri Ekstraktif di Kalimantan Barat” yang diterima Kolase pada 27 November 2025. Laporan itu menunjukkan ketimpangan ekonomi yang semakin melebar.
Warga setempat umumnya bekerja sebagai buruh dengan upah harian Rp75.000–Rp150.000 atau terikat skema plasma yang dinilai tidak adil, sementara keuntungan terbesar dinikmati perusahaan.
Aktivitas industri di kawasan itu juga memperburuk kondisi ekologis. Deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran sungai dan udara menjadi persoalan utama. Sungai Kapuas, Biang, dan Kunyit—yang menjadi sumber air harian masyarakat—dilaporkan mengalami penurunan kualitas akibat limbah tambang dan perkebunan.
Merespons temuan tersebut, tim menyusun sejumlah rekomendasi korektif. Di antaranya, melakukan evaluasi izin dan operasi seluruh perusahaan ekstraktif serta memperkuat penegakan hukum atas dugaan pelanggaran.
Pemerintah daerah juga didorong menata pertambangan rakyat secara berkeadilan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai regulasi, bukan sekadar mengandalkan razia.
Perusahaan tambang dan perkebunan diminta bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lingkungan dan memastikan penyediaan akses air bersih bagi warga. Pemerintah juga dinilai perlu memulihkan ketahanan pangan dengan melindungi lahan pertanian serta mendorong kembali produksi pangan lokal.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diingatkan agar dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan ekologis.
Direktur Teraju Indonesia Agus Sutomo menyebut kondisi tiga desa tersebut sebagai cerminan paradoks kekayaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.
Menurut dia, kekayaan alam mengalir ke segelintir pemodal, sementara masyarakat adat dan lokal kehilangan tanah, pangan, dan lingkungan yang sehat.
“Kami berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil dapat memberikan pertimbangan kritis serta bersama-sama membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan di Kalimantan Barat,” ujarnya.*
