Menagih Komitmen Pemerintah dan RUU Masyarakat Adat
Senada dengan itu, Setyo Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya mengintegrasikan pengakuan wilayah adat ke dalam instrumen formal tata ruang dan administrasi pertanahan.
Termasuk melalui pendaftaran tanah ulayat dan pengembangan tata ruang tematik masyarakat adat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian tenurial sekaligus mendukung perlindungan ruang hidup dan keanekaragaman hayati.
Dalam konteks tersebut, Deputi Sekretaris Jenderal AMAN Erasmus Cahyadi menilai penguatan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi langkah yang mendesak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi nasional hingga kini belum juga disahkan.
“Pemerintah harus bersungguh-sungguh berkomitmen menetapkan RUU Masyarakat Adat ini. Setidaknya ada instrumen hukum yang dapat menjadi alat bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Erasmus.
Menurut Eras, hadirnya UU masyarakat adat akan memperkuat perlindungan wilayah adat sekaligus mendukung kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Sementara itu, Tely Dasaluti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya menyangkut komunitas dan wilayahnya, tetapi juga kearifan lokal serta sistem tata kelola yang hidup di dalamnya.
Pandangan ini sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
“Ke depan, perlu ada pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat, pengetahuan tradisional, dan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah untuk memperkuat pengakuan terhadap praktik-praktik lokal yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Saat ini kami sedang menyusun roadmap untuk pemajuan dan perlindungan kearifan lokal. Kami berharap upaya ini dapat didorong dan diperkuat bersama-sama, karena nilai-nilai yang hidup di masyarakat serta hubungan positif antara manusia dan alam merupakan bagian penting dari konservasi keanekaragaman hayati,” katanya.
Data Nasional ICCAs 2026 menunjukkan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekadar penerima manfaat konservasi, melainkan pelaku utama yang telah menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Oleh karenanya, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan sistem tata kelola mereka perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.*
