Potensi Konservasi Masyarakat Adat Tembus 29 Juta Hektare

Memperingat Hari Lingkungan Hidup, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Luncurkan Data Registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM)

Komunitas adat dari berbagai penjuru tanah air kembali mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto: Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Terjepit Izin Tambang dan Sawit

Sekalipun kontribusi konservasi yang ditunjukkan oleh praktik dan wilayah ICCAs di Indonesia dapat menjadi kabar gembira, sebagian besar ICCAs masih berada dalam situasi ketidakpastian tenurial.

Sebanyak 92,5 persen ICCAs yang telah diregistrasikan berada di dalam kawasan hutan negara. Sementara itu, potensi ICCAs yang berada di kawasan hutan diperkirakan mencapai lebih dari 23,36 juta hektare.

Selain menghadapi tumpang tindih klaim kawasan, wilayah ICCAs juga masih beririsan dengan berbagai izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Pada wilayah potensi ICCAs, tumpang tindih mencapai lebih dari 5,5 juta hektare.

Koordinator Eksekutif WGII Cindy Julianty mengungkapkan bahwa tekanan pembangunan yang semakin ekstraktif menjadi ancaman serius bagi konservasi berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal, di tengah semakin kuatnya bukti global bahwa pendekatan tersebut merupakan cara paling efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) bahkan menempatkan Indigenous and Traditional Territories dapat dihitung sebagai kontribusi terhadap pencapaian target konservasi global.

“Oleh karenanya, peluncuran Data Nasional ICCAs bukan sekadar menyajikan angka, melainkan menunjukkan betapa banyak wilayah adat dan wilayah kelola rakyat yang berkontribusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati namun belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai,” ujar Cindy.

Konservasi Itu Hidup dalam Keseharian

Perwakilan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Wiwin Indiarti, menegaskan bahwa konservasi Masyarakat Adat hidup dalam praktik keseharian, dalam bahasa, istilah lokal, pengetahuan, dan tradisi yang diwariskan antargenerasi.

Ia mencontohkan tradisi ngrumat sumber yang masih dijalankan masyarakat Osing sebagai cara merawat dan menjaga mata air. Praktik tersebut juga berkaitan dengan perlindungan berbagai jenis tumbuhan lokal, seperti bambu betung.

Menurutnya, budaya konservasi Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari wilayah. Ketika masyarakat dijauhkan dari ruang hidupnya, yang terancam bukan hanya alam, tetapi juga proses pewarisan pengetahuan, budaya, dan hubungan manusia dengan alam yang selama ini menopang praktik konservasi.

“Yang perlu dijaga bukan hanya praktiknya, tetapi juga wilayahnya, termasuk bahasa, istilah, dan nilai-nilai yang menyertainya, karena di situlah sistem pengetahuan kami hidup dan hubungan manusia dengan alam dibentuk,” ujar Wiwin.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh Peneliti BRIN Dedi Supriyadi Adhuri. Menurutnya, konservasi tidak dapat dipahami semata sebagai perlindungan kawasan, melainkan sebagai relasi sosial-ekologis yang menghubungkan manusia, budaya, dan alam. Dedi juga mengingatkan perlunya pergeseran cara pandang negara dalam konservasi.

“Konservasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya menjaga kawasan tetap pristine dan terpisah dari manusia. Pendekatan seperti ini kerap memunculkan konflik. Konservasi justru menjadi relevan ketika terdapat interaksi antara manusia dan alam, serta bagaimana hubungan tersebut dijaga tetap harmonis,” ujarnya.

Karena itu, menurut Dedi, pendokumentasian seperti ICCAs menjadi langkah penting untuk memastikan praktik-praktik konservasi masyarakat yang selama ini hidup dalam tradisi lisan dapat terlihat dalam pengambilan kebijakan. “Banyak praktik konservasi masyarakat hidup dalam tradisi lisan. Ketika tidak dicatat dan tidak terdokumentasikan, kontribusinya menjadi tidak terlihat,” katanya.

Sejalan dengan itu, Perwakilan JKPP Imam Mas’ud dan Akademisi Antropologi Universitas Indonesia Geger Riyanto menegaskan bahwa pemetaan partisipatif merupakan fondasi penting dalam pendokumentasian ICCAs.

Menurut mereka, wilayah adat bukan sekadar batas-batas dalam peta, melainkan ruang hidup yang menghubungkan manusia, alam, pengetahuan, dan budaya. Karena itu, pemetaan partisipatif menjadi instrumen penting untuk memperlihatkan hubungan-hubungan tersebut serta kontribusinya terhadap praktik konservasi masyarakat adat dan komunitas lokal.

Exit mobile version