Perkuat Kapasitas Warga Empat Desa Terdampak Kelakuan PT Mayawana Persada

Pelatihan dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat atas sumber daya agraria dan hutan di bawah konsesi perusahaan perkebunan kayu dan sawit

Avatar
Pendidikan dan pelatihan masyarakat terdampak izin konsesi PT Mayawana Persada di Dusun Sabar Bubu, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Foto: Dok. Link-AR Borneo

Kolase.id – Perwakilan warga empat desa di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang berkumpul di Dusun Sabar Bubu, Desa Kualan Hilir. Mereka ingin belajar sekaligus memperkuat kapasitas diri sebagai warga yang terdampak kelakuan “ugal-ugalan” PT Mayawana Persada.

Empat desa tersebut adalah Sekucing Kualan, Labai Hilir, Sekucing Labai, dan Kualan Hilir. Desa-desa itu berada di dalam dan di sekitar areal konsesi perizinan berusaha PT Mayawana Persada.

Link-AR Borneo, sebuah lembaga pendamping masyarakat di sana hadir untuk berbagi pengetahuan tentang perspektif hukum. Terhitung sejak 28-29 Mei 2024, warga empat desa lebur dalam proses pembelajaran intensif.

Fian, salah satu fasilitator pendidikan dari Link-AR Borneo mengatakan, pendidikan dan pelatihan kali ini mengambil tema “Hak Atas Sumber Daya Hutan/Alam dan Strategi Advokasi Dalam Perspektif Hukum Kritis”. Ada pun subtema yang diusung adalah “Untuk Memperkuat Perlindungan Hak Masyarakat Atas Sumber Daya Agraria dan Hutan di Bawah Konsesi Perusahaan Perkebunan Kayu dan Sawit”.

Ketua Link-AR Borneo Ahmad Syukri menambahkan, pendidikan dan pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terdampak. “Ini tentang hak-hak dasar sosial-ekonomi atas sumber daya tanah dan hutan sebagaimana diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ahmad Syukri, kegiatan tersebut sekaligus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, tokoh-tokoh adat, dan tokoh masyarakat desa mengenai prinsip-prinsip, strategi, dan metode advokasi.

Adapun materi-materi yang dijadikan pokok pembahasan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, yaitu tentang karakteristik dan sebab-sebab konflik antara masyarakat dengan PT Mayawana Persada, Hak-Hak Masyarakat Adat atas Tanah, Hutan dan Wilayahnya, serta tentang Stretegi dan Metode Advokasi dari Perspektif Kajian Hukum Kritis.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak secara khusus memberikan materi pendidikan mengenai strategi advokasi dalam perspektif hukum kritis. Materi tersebut dipaparkan langsung Abdul Azis, Direktur LBH Pontianak.

Keberadaan PT Mayawana Persada di sejumlah desa tersebut telah menimbulkan berbagai masalah berlarut. Selain konflik penguasaan atas tanah dan hutan, keberadaannya juga telah menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Terlebih lagi, maraknya intimidasi dan kriminalisasi yang dialami masyarakat seperti terjadi di Desa Kualan Hilir.

Ratius, Kepala Dusun Sabar Bubu Ratius mengatakan sangat senang dengan pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai Link-AR Borneo. “Saya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pendidikan dan pelatihan ini. Kita bisa memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ratius menambahkan, pihaknya juga bisa saling mempererat persaudaraan dan persatuan antardesa, agar ke depan perjuangan untuk melindungi dan mempertahankan tanah, hutan, dan wilayah adat menjadi agenda perjuangan bersama.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *