Pemprov Kalbar Gali Peluang Percepatan Industri Sawit Berkelanjutan

Menggali peluang dan mengembangkan kebijakan serta strategi yang memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memastikan bahwa industri kelapa sawit di Kalbar bisa berkontribusi secara positif terhadap perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Avatar
Lokakarya Rencana Kerja Mendorong Percepatan Industri Sawit Berkelanjutan yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (25/5/2023). Foto: Dok. USAID SEGAR

Kolase.id – Industri kelapa sawit di Kalbar memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan minyak nabati di Indonesia dan dunia. Kendati demikian, industri ini masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Direktorat Pengelolaan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, serta Komite Sekretariat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan dukungan dari USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) menyelenggarakan Lokakarya Rencana Kerja Mendorong Akselerasi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Lokakarya yang diadakan pada 25 Mei 2023 di Hotel Golden Tulip Pontianak ini secara umum bertujuan untuk mendalami peluang insentif dan potensi penerapan harga khusus (premium) bagi Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari pekebun swadaya yang telah tersertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO merupakan sistem yang menjamin industri kelapa sawit memenuhi prinsip berkelanjutan dari hulu ke hilir.

“Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat menggali peluang dan mengembangkan kebijakan serta strategi yang memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memastikan bahwa industri kelapa sawit di Kalbar bisa berkontribusi secara positif terhadap perlindungan alam dan kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nur Hygiawati Rahayu.

Dalam lokakarya ini, para perwakilan organisasi perangkat daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi usaha, serta lembaga swadaya masyarakat yang hadir juga mendiskusikan dan berbagi pengalaman contoh-contoh penerapan peraturan yang mendukung tercapainya industri kelapa sawit berkelanjutan.

Beberapa peraturan tersebut antara lain adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K Dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat dan Surat Edaran Bupati Landak No. 500.8.1/III/Disbun terkait Kemitraan dan Jual-Beli Tandan Buah Segar (TBS). Kedua peraturan tersebut merupakan instrumen yang memiliki potensi mendorong pengakuan dan pemanfaatan harga premium TBS.

“Dengan memberikan pengakuan dan nilai tambah yang layak kepada pekebun swadaya yang telah berkomitmen terhadap standar ISPO, kami optimis praktik perkebunan berkelanjutan bisa diadopsi secara lebih luas,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Heronimus Hero.

Dia berharap lokakarya ini bisa menjadi langkah awal kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi menuju industri kelapa sawit di Kalimantan Barat yang lebih ramah lingkungan dan menguntungkan, sebagaimana amanah dan instruksi Presiden RI tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) bagian tidak terpisahkan dari agenda RAD KSB Kalbar.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *