Pemkab Kubu Raya Integrasikan Koridor Bekantan ke dalam RTRWK

Lanskap Kubu memiliki fitur-fitur ekologi penting dalam konservasi sumber daya alam hayati pada tingkat spesies, habitat, dan ekosistem

Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan topik Integrasi Koridor Bekantan Lanskap Kubu ke dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya yang diselenggarakan oleh USAID SEGAR dengan fasilitasi JARI Indonesia Borneo Barat, Senin (28/8/2023). Foto: Dok. USAID SEGAR

Kolase.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali bikin terobosan baru dengan mengintegrasikan koridor bekantan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Bekantan (Nasalis larvatus) adalah satwa endemik Kalimantan dengan status dilindungi.

Kebijakan pengintegrasian koridor satwa lindung ini dilandasi oleh pemikiran bahwa kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam banyak dipengaruhi oleh intensitas kegiatan pemanfaatan ruang. Peningkatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali perlu dihindari agar dampak terhadap lingkungan tidak semakin memburuk. Belum lagi, fenomena perubahan iklim menjadi sebuah tantangan tersendiri yang mengancam keberlangsungan ekosistem.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyadari pentingnya penyelenggaraan penataan ruang yang mengakomodir penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, sesuai dengan pesan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Penataan Ruang juga memberikan ruang apresiasi bagi berbagai kalangan dalam ikut berkontribusi memperkaya struktur dan pola ruang dalam proses penyusunan RTRW. Salah satunya adalah Lanskap Kubu yang terletak di Kabupaten Kubu Raya,” kata Karnela, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kubu Raya.

Hal itu disampaikan oleh Karnela saat membuka sesi Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Integrasi Koridor Bekantan Lanskap Kubu ke dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya, yang diselenggarakan oleh USAID SEGAR dengan fasilitasi JARI Indonesia Borneo Barat, Senin (28/8/2023).

Karnela menyampaikan bahwa di Lanskap Kubu terdapat berbagai jenis penggunaan lahan, di antaranya kawasan hutan seperti izin hutan tanaman industri, izin hutan alam, izin restorasi ekosistem, hutan lindung, dan hutan produksi yang belum dibebani izin, serta areal penggunaan lain (APL).

“Lanskap Kubu juga memiliki fitur-fitur ekologi yang dapat menjadi keterwakilan penting dalam konservasi sumber daya alam hayati pada tingkat spesies, habitat, dan ekosistem. Fitur-fitur tersebut di antaranya bekantan, mangrove, dan gambut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Karnela menyatakan bahwa saat ini proses penyusunan RTRW Kubu Raya telah memasuki tahapan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, berita acara tersebut belum mengintegrasikan koridor bekantan.

“Untuk itu, saya berharap Tim Ahli dengan para mitra pembangunan serta perusahaan yang menginisiasi Lanskap Kubu bisa segera melakukan konsolidasi dan menyepakati bentuk integrasi koridor bekantan ke dalam penyelesaian dokumen RTRW Kubu Raya saat ini,” pungkas Karnela.

Dalam diskusi yang berlangsung, Direktur JARI Indonesia Borneo Barat Firdaus menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta menyepakati dan menandatangani Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan di Kubu Raya pada 27 September 2021. Penandatanganan ini dihadiri pula oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Firdaus menambahkan, secara garis besar, ada empat kesepakatan dalam rencana aksi tersebut, yakni bersepakat mengelola koridor bekantan di Lanskap Kubu, melaksanakan rencana aksi pengelolaan koridor bekantan di Lanskap Kubu, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan koridor bekantan dan melaporkan secara berkala kepada institusi terkait, serta berbagi dan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan koridor bekantan di Lanskap Kubu.

Salah satu dari rencana aksi tersebut adalah penetapan dan pengelolaan pembangunan dan perlindungan kawasan koridor bekantan. Indikator capaiannya adalah integrasi koridor di dalam dokumen RTRW Kubu Raya dan rencana kelola umum unit-unit manajemen pemegang izin.

Selaras dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang menyusun RTRW Kabupaten, sehingga hal ini bisa menjadi momentum mengintegrasikan koridor bekantan lanskap Kubu ke dalam RTRW sebagai kawasan lindung di dalam pola ruang.

Ketua Tim Ahli RTRW Kubu Raya Muhammad Tsafiuddin mengatakan perlunya keterlibatan para pihak dalam hal berbagi informasi, data, peta, dan toponimi di kawasan tersebut. Terutama para pihak yang selama ini memiliki perhatian terhadap koridor bekantan di Lanskap Kubu.

“Dukungan para pemegang izin di sekitar kawasan mangrove dan gambut juga diperlukan, mulai dari Hutan Lindung Mendawak hingga Muara Kubu,” kata Tsafiuddin saat memaparkan peluang dan strategi dalam mengintegrasikan koridor bekantan Lanskap Kubu ke dalam RTRW Kubu Raya.*

Exit mobile version