Pejabat Kota Pontianak Tersandung Proyek Saluran Limbah

Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp500 juta

Avatar
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto. Foto: Dok Kolase

Kolase.id – Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berinisial TBB sebagai tersangka kasus proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp4 miliar tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik. “Alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Sigit kepada awak media di Pontianak, Jumat (3/3/2023).

Menurut Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran. Selain TBB, penyidik juga menetapkan E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas, dan TA pelaksana lapangan. Sebelumnya, tiga orang tersangka sudah ditahan.

Proyek IPAL untuk TPA di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga bermasalah.

Kepala Seksi Intelijen Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang, mulai dari kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana, hingga para ahli. “Semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah kita periksa,” ucap Rudy.

Rudy menyebut, dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak. “Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp500 juta,” tutup Rudy.*

Editor: Anggita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *