Kolase.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Dominikus Loin dalam kasus perdagangan sisik dan bagian tubuh satwa dilindungi, trenggiling. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis (28/8/2025).
Proses persidangan berjalan lancar dengan ditemani hujan dan guntur, namun demikian tak mengurangi kerut di wajah terdakwa, tangannya tampak mengetuk lutut menunggu hakim ketua membacakan dakwaan.
Hingga menjelang akhir pembacaan putusan, suasana kian menegang, cemas, dan debaran jantung sudah pasti dirasakan menunggu akhir dari kalimat yang masih menggantung.
“Menyatakan terdakwa Dominikus Loin, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Ketua, Erslan Abdillah saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana. Barang bukti berupa 5 karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling serta satu timbangan kapasitas 15 kilogram dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit handphone Realme C31 beserta kartu SIM dirampas untuk negara, sedangkan satu flash disk berwarna hitam dan merah kapasitas 16 GB dikembalikan kepada pemiliknya, Ahli Digital Forensik, Haryo Pradityo. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka.
Tampaknya kasus ini masih akan terus berlanjut, mengingat di akhir sidang terdakwa melalui pengacaranya yang langsung mengajukan banding. Karena sebelumnya terdakwa mengajukan pembelaan karena mengaku tidak mengetahui jika trenggiling dilindungi oleh negara melalui undang-undang.
Dalam proses persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan dua ahli, termasuk Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo. Haryo mengungkap bukti dari ponsel milik Dominikus, seperti percakapan WhatsApp, foto, lokasi, dan kontak yang berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling. Ia juga menemukan penggunaan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi.
Selain itu, saksi Maria Endang, yang telah divonis dalam kasus serupa, mengakui adanya transaksi dengan terdakwa senilai sekitar Rp15 juta yang dilakukan di rumah Dominikus di Toba, Sanggau.
Terdakwa diketahui membeli sisik trenggiling dari beberapa orang, antara lain 4 kilogram dari Joni, 13,5 kilogram dari Viktor, 1,4 kilogram dari Laurensius, dan 1,8 kilogram dari Yuliana dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Pada April 2024, ia juga membeli 37 kilogram sisik trenggiling dari Maria Endang.*