Kolase.id – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang dengan dukungan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) menggelar konsultasi publik pada 21-22 April 2022 di Sintang.
Kegiatan yang juga disokong oleh lembaga mitra seperti CSF Indonesia dan WWF-Indonesia dilakukan sebagai upaya mempersiapkan wadah untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pemangku kepentingan bidang penataan ruang di Kabupaten Sintang.
Rangkaian acara ini mencakup Sosialisasi Peninjauan Kembali (PK) dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Sintang, Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelam, dan KLHS RTRWK serta pembuatan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Kabupaten Sintang.
Sosialisasi Peninjauan Kembali dan Revisi RTRWK Sintang 2016-2036 dari sisi tata waktu diperlukan dengan mempertimbangkan dinamika perubahan lingkungan strategis yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga relevansi dan kesesuaian antara RTRWK dengan kebutuhan pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi yang dilakukan setiap tahun.
Selain itu, PK dan revisi ini juga bertujuan agar aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan wilayah di Kabupaten Sintang tetap terjaga secara seimbang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang berterima kasih atas dukungan USAID SEGAR bersama CSF Indonesia dan WWF-Indonesia. Kita terus berupaya meningkatkan kapasitas dan meneguhkan komitmen dalam penguatan tata kelola lingkungan pada aspek perencanaan dan berbagai upaya dalam mencapai target pembangunan,” kata Bupati Sintang yang diwakili Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang Igor Nugroho saat memberikan sambutan dan membuka acara.
Kegiatan ini, kata Igor, selaras dengan tujuan pembangunan Kabupaten Sintang yang menekankan keseimbangan antara pengelolaan keanekaragaman hayati, kawasan bernilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi, penggunaan lahan secara berkelanjutan, dan tetap menjaga target pembangunan ekonomi yang inklusif.
“Aspirasi dan masukan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat seperti OPD terkait, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, dan mitra pembangunan lainnya menjadi kontribusi berharga bagi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang Kabupaten Sintang,” ucap Igor.
Hal ini menurut Igor bisa menjadi tonggak dalam upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang, dengan penekanan pada pengarusutamaan penanggulangan bencana serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Konsultasi Publik KLHS RDTR Perkotaan Kelam dimaksudkan sebagai upaya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan Perkotaan Kelam di Kabupaten Sintang ke dalam kebijakan, rencana, dan program-program (KRP).
“Kami berharap sebanyak mungkin mendapatkan berbagai data pendukung dan identifikasi isu strategis dari para pemangku kepentingan sebagai masukan bernilai dalam proses penyusunan laporan fakta dan analisis Perkotaan Kelam,” kata Supomo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.
Adapun pembuatan platform SIMTARU Kabupaten Sintang diproyeksikan menjadi sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada publik, khususnya di Kabupaten Sintang.
“SIMTARU dirancang sebagai sebuah sistem informasi dan komunikasi yang dapat menjadi medium yang cepat, lengkap, dan akurat bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang,” tambah Supomo.
Hal ini akan menjadi dasar untuk sinkronisasi program atau untuk memberikan rekomendasi dalam peninjauan kembali dan revisi rencana umum serta rencana rinci tata ruang wilayah maupun kegiatan pemanfaatan dan pengendalian dalam penataan ruang di Kabupaten Sintang.*