Hentikan SLAPP Terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis

Ahli juga pejuang lingkungan yang dilindungi hukum

Prof. Bambang Hero Saharjo. Foto: Dok. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia

“Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis adalah serangan langsung terhadap Pasal 66 UU PPLH, menunjukkan rentannya pejuang lingkungan. Gugatan ini harus ditolak sesuai PERMA 1/2023. Kami  mendesak PT KLM mencabut gugatan ini segera, karena penggunaan jalur hukum untuk membungkam kebenaran adalah bentuk penyalahgunaan proses peradilan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Marsya M. Handayani, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis adalah upaya PT KLM lari dari tanggung jawab dan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendesak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi itu penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, gugatan ini bukan hanya mencederai kebebasan akademik dan profesionalisme ahli lingkungan hidup, tetapi juga membahayakan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Negara hukum yang demokratis menjamin ruang aman bagi warga negara, termasuk akademisi dan ahli, untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Tindakan hukum yang bersifat membungkam dan intimidatif seperti ini berpotensi menghalangi upaya penegakan keadilan lingkungan dan menciptakan efek jera yang membungkam suara kritis lainnya di masa depan.” jelas Edy.

Juru Kampanye Greenpeace Sekar Banjaran Aji menegaskan bahwa tugas ahli adalah memberikan keterangan berdasarkan keahlian. “Ini merupakan amanat hukum yang tak bisa digugat. Hakim tidak terikat, jadi gugatan ini jelas keliru dan harus ditolak,” tegasnya.

Atas SLAPP yang terjadi terhadap Prof. Bambang Hero Sahardjo dan Prof. Basuki Wasis, Koalisi Masyarakat Sipil akan terus melakukan pembelaan terhadap keduanya sebagai perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Koalisi Masyarakat Sipil juga mengajak masyarakat untuk turut mendesak PT KLM mencabut gugatan ini.

Koalisi masyarakat sipil terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Greenpeace Indonesia, Yayasan Auriga Nusantara (Auriga), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Eknas), Public Interest Lawyer Network (PIL-Net), Wahana  Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah, dan Senarai.*

Exit mobile version