GSBI Kalbar Soroti Lemahnya Perlindungan K3 Saat Kabut Asap

Kabut asap berbahaya tak hanya menjadi krisis lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan buruh yang bekerja di ruang terbuka

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, awal Januari 2026 lalu. Foto: Dok. WALHI Kalbar

Kolase.id — Ketika kualitas udara di Kalimantan Barat memburuk akibat kabut asap, ribuan buruh masih harus bekerja di bawah paparan polusi. Di perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan berbagai sektor pekerjaan luar ruang lainnya, pilihan untuk berhenti bekerja tidak selalu tersedia.

Di tengah situasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI) Kalimantan Barat menyoroti perlunya penguatan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi buruh yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pernyataan sikap tertanggal 2 September 2026, GSBI Kalbar menilai krisis kabut asap tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga telah menjadi persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan kesehatan bagi pekerja.

GSBI Kalbar merujuk data IQAir yang mencatat kualitas udara di Kota Pontianak mencapai tingkat berbahaya pada akhir Agustus 2026. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, Indeks Kualitas Udara atau AQI US dilaporkan mencapai angka 987, sementara konsentrasi PM2.5 mencapai 570 mikrogram per meter kubik.

Kondisi tersebut, menurut GSBI Kalbar, menempatkan buruh yang bekerja di ruang terbuka pada risiko paparan asap dan partikulat selama berjam-jam.

Buruh Hadapi Risiko Ganda

Ketua DPD GSBI Kalimantan Barat, Yetno Budi Wibowo, dalam pernyataan sikap organisasi tersebut menilai buruh menjadi salah satu kelompok yang paling rentan dalam situasi kabut asap.

Buruh perkebunan, misalnya, harus menjalankan aktivitas kerja dalam waktu panjang di lapangan. Situasi semakin kompleks karena sebagian pekerja bekerja dengan sistem target harian maupun borongan, sehingga penghentian pekerjaan secara mandiri dapat berdampak langsung terhadap pendapatan mereka.

“Buruh akan terus menjadi kelompok yang menanggung biaya kesehatan jangka panjang dari krisis lingkungan yang berulang setiap tahun,” demikian salah satu penegasan dalam pernyataan sikap GSBI Kalbar.

GSBI Kalbar juga menyoroti skala titik panas yang terjadi di Kalimantan sepanjang Agustus 2026. Berdasarkan data yang dikutip organisasi tersebut, sepanjang 1–28 Agustus terdapat 11.929 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan.

Kalimantan Barat disebut menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 6.269 titik atau sekitar 52,6 persen dari total titik panas tersebut.

Exit mobile version