Kolase.id – Kasus kematian ikan-ikan di Sungai Sepatah dan Sungai Retok mengundang perhatian para pihak. Warga setempat menduga kasus ini dipicu oleh adanya kebocoran pada saluran pembuangan limbah milik PT Satria Multi Sukses (SMS) yang mengalir ke sungai.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bereaksi cepat. Tim disiapkan untuk melihat fakta-fakta yang terjadi di sungai yang mengalir di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya dan Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak.
Kendati demikian, jauh sebelum kasus ini mencuat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak telah menerbitkan surat peringatan kepada manajemen PT SMS. Perihal surat tertanggal 5 Januari 2021 ini tegas: Peringatan atau Teguran Tertulis Ke-1 (satu).
Surat tersebut diteken Kepala DLH Landak Banda Kolaga dengan tembusan Bupati Landak, Ketua DPRD Landak, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Landak.
Surat tersebut dikeluarkan dengan merujuk pada berita acara pengumpulan bahan, data, dan keterangan dari surat tembusan Kepala Desa Agak, Kecamatan Sebangki, terkait dugaan cemaran limbah dari aktivitas perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT SMS tanggal 24 November 2020.
Rujukan lain adalah berita acara pembahasan telaahan hasil uji sampel air limbah dugaan cemaran dari aktivitas perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT SMS di Kecamatan Sebangki tanggal 21 Desember 2020.
Berdasarkan dua poin dasar tersebut, DLH Landak menilai PT SMS belum memenuhi ketentuan teknis pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT SMS juga belum memiliki izin pembuangan air limbah yang merupakan salah satu Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang wajib dimiliki selaku pemegang izin lingkungan.
DLH Landak kemudian meminta manajemen PT SMS untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari aktivitas perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Selain itu, perusahaan juga diminta segera mengurus izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Izin Land Aplikasi (LA), Izin Penyimpanan Sementara LB3, paling lama enam bulan sejak Peringatan Ke-1 (satu)/Teguran Tertulis pertama ini dikeluarkan.
Adapun progress/tindak lanjut Teguran Tertulis ini agar dapat disampaikan kepada Bupati Landak cq Kepala DLH Landak secara kontinyu sekurang-kurangnya setiap satu bulan sekali selama perbaikan dan pemenuhan komitmen perizinan dilaksanakan.
Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Landak akan memberikan peringatan dan sanksi tegas.
Kematian Massal Ikan Sungai Secara Misterius
Belum diketahui apa progress dari surat teguran tersebut. Namun, kasus kematian massal secara misterius berbagai jenis ikan di Sungai Sepatah dan Sungai Retok telah menghebohkan warga desa. Bahkan, ikan-ikan dari dasar sungai seperti ikan baung pun mengapung dan mati.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan tak tinggal diam. Dia instruksikan Kepala DLH Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti kasus ini, termasuk mengambil sampel air sungai.
“Iya, ini sudah kami tindaklanjuti dengan DLH Landak. Sampel airnya sudah diambil untuk diuji. Semoga kita segera ketahui hasilnya,” kata Muda saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022) dini hari.
Muda juga mengatakan bahwa Sungai Retok masih terkoneksi dengan Sungai Sepatah di Desa Agak, Sebangki. Aliran sungai dari Landak terbilang besar. Oleh karenanya, proses penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke provinsi melalui Dinas LHK Kalbar.
Kepala Dinas LHK Kalbar Adi Yani mengatakan pihaknya telah merespon kasus ini dan sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan DLH Landak. “Ya, ini harus segera tertangani. Khawatir saja limbah yang masuk ke sungai itu tidak hanya mematikan ikan-ikan tetapi juga berdampak pada kesehatan manusia,” ucapnya.*