Kolase.id – Bawaslu Kubu Raya melakukan serangkaian audiensi dengan para pihak seperti Polres, Kodim, BKPSDM, dan DPMD Kubu Raya. Audiensi dimaksudkan agar instansi tersebut turut membantu melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah mengatakan sasaran audiensi ini adalah instansi yang seluruh anggota/stafnya dilarang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan penyelenggara Pemilu ini tidak boleh terdaftar dalam Sipol,” kata Uray Juliansyah, Jumat (12/8/2024).
Bawaslu Kubu Raya berharap intansi tersebut mengimbau sekaligus mengecek secara mandiri keanggotaan parpol pada Sipol melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik kepada jajarannya masing-masing.
Menurut Uray Juliansyah, pencegahan yang dilakukan ini berdasarkan SE No 16 tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Ke depan, kata Uray Juliansyah, setelah instansi tersebut melakukan cek mandiri dalam waktu dekat kami mengajak Polres, Kodim, BKPSDM, dan DPMD menyampaikan hasilnya pada konferensi pers bersama.
Kami Bawaslu KKR mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui link infopemilu.kpu.go.id
Jika ada pencatutan nama, kata Uray Juliansyah, maka segera sampaikan kepada KPU agar segera diproses.*