WALHI: Konsesi Terbakar, Kalbar Tercekik Asap—Gubernur Diminta Jangan Sekadar Gertak Korporasi

WALHI Kalbar mencatat ribuan hotspot dan 14 konsesi PBPH yang arealnya terbakar, mendesak pemerintah berani menindak hingga mencabut izin perusahaan yang kebakarannya berulang

Kebakaran lahan yang terjadi di Kalbar Februari 2026 lalu. Foto: Dok. WALHI Kalbar

Dalam data yang dipaparkan WALHI, sejumlah perusahaan tercatat memiliki estimasi luas areal terbakar cukup besar, di antaranya PT Hutan Ketapang Industri seluas 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare, dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare.

WALHI menegaskan data tersebut, menurut analisis mereka, menunjukkan persoalan kebakaran tidak hanya dapat dilihat dari aktivitas masyarakat. Organisasi itu menilai pemerintah harus berani menelusuri dan menindak persoalan kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi.

Menurut WALHI, kebakaran di sejumlah areal konsesi bukan persoalan baru. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan setelah kebakaran besar 2015, mereka mengklaim menemukan keberulangan kebakaran pada beberapa perusahaan.

WALHI juga mempertanyakan mengapa perusahaan-perusahaan yang disebut mengalami kebakaran berulang masih tetap beroperasi.

Kritik paling tajam diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. WALHI meminta pemerintah tidak hanya memberikan peringatan dan imbauan, tetapi mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan apa yang mereka sebut sebagai akar persoalan karhutla.

“Pemerintah Kalbar harus tegas dalam penanganan karhutla. Pemerintah harus menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan karhutla, bukan sibuk menyudutkan masyarakat yang bertani dan berladang,” demikian sikap WALHI dalam siaran persnya.

Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, mendesak pemerintah berani mengambil tindakan lebih jauh terhadap perusahaan yang areal konsesinya mengalami kebakaran berulang.
WALHI bahkan mendorong pencabutan izin terhadap konsesi yang, berdasarkan analisis mereka, mengalami kebakaran secara berulang.

“Data analisis kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang arealnya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang, karena ini merupakan kejahatan dan kelalaian yang terus dilakukan. Pemerintah jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan,” kata Indra.

Pernyataan WALHI itu sekaligus memunculkan pertanyaan lebih besar tentang pengawasan dan penegakan hukum dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Organisasi tersebut mempertanyakan apakah pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan telah berjalan efektif, apakah penegakan hukum telah menimbulkan efek jera, atau justru terdapat impunitas terhadap perusahaan tertentu sehingga kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun.

Di tengah kabut asap yang kembali membayangi Kalimantan Barat, tekanan kini tidak hanya tertuju pada kemampuan pemerintah memadamkan api.

Tantangan yang lebih besar adalah membuktikan bahwa penanganan karhutla berlaku tanpa pandang bulu—baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar.*

Exit mobile version