Walhi Kalbar Menilai Ambisi Jokowi Melalui PT BAI Ancam Lanskap Sungai Kunyit

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa lumpur merah (red mud) berpotensi merusak areal pertanian dan perkebunan di sekitar perusahaan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Duri, area gambut terdekat, pantai, dan perairan Sungai Kunyit

Avatar
Diskusi dan Diseminasi Hasil Studi Walhi Kalbar di Kabupaten Mempawah dengan tema “Ambisi Jokowi Bahayakan Lanskap Sungai Kunyit” di Hotel Aston Pontianak, Jumat (12/7/2024). Foto: AA Nurardita/Kolase.id

Kolase.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat menilai proyek pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) oleh PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) telah menimbulkan kerusakan ekologi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Lembaga ini bahkan mencap proyek tersebut adalah ambisi Jokowi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lebih besar saat pengoperasian SGAR di Lanskap Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Hal ini terungkap dari Diskusi dan Diseminasi Hasil Studi Walhi Kalbar di Kabupaten Mempawah dengan tema “Ambisi Jokowi Bahayakan Lanskap Sungai Kunyit” di Hotel Aston Pontianak, Jumat (12/7/2024).

Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Hendrikus Adam menyampaikan beberapa temuan penting selama proses studi. Temuan tersebut meliputi indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh negara dan perusahaan. PT BAI dan Konsorsium EPC tidak menyelenggarakan konsultasi publik dan tidak meminta persetujuan bebas tanpa paksaan dari penduduk lokal.

Selain itu, pembebasan lahan dilakukan secara sewenang-wenang, dengan melibatkan polisi dan jaksa dalam penyelesaian ganti rugi hak milik penduduk lokal, serta tidak ada kompensasi untuk korban polusi debu pembangunan.

Studi Walhi juga memproyeksikan kerusakan ekologis yang signifikan. “Kami memperkirakan akan terjadi kehilangan sumber air bersih dan pangan lokal, adanya potensi serangan penyakit berbahaya, dan peningkatan angka pengangguran akibat hilangnya mata pencaharian penduduk,” kata Hendrikus Adam.

Lebih jauh dia membeberkan bahwa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa lumpur merah (red mud) berpotensi merusak areal pertanian dan perkebunan di sekitar perusahaan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Duri, area gambut terdekat, serta pantai dan perairan Sungai Kunyit.

Walhi juga mengungkapkan ketidakjelasan dalam penanggulangan limbah. Termasuk penanggulangan limbah lumpur merah yang menurut informasi perusahaan akan dipadatkan dan digunakan sebagai bahan bangunan. Hal ini berbeda dengan pernyataan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Mempawah Aswin menyampaikan bahwa limbah tersebut akan dibuang ke tempat pembuangan yang akan dibangun di daerah Toho, Mempawah.

Proyek pembangunan SGAR PT BAI awalnya masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2019, kemudian dikeluarkan dari daftar PSN 2022 karena perselisihan di antara para pemegang konsorsium EPC.

Proyek ini kembali masuk dalam daftar PSN 2023 setelah Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendamaikan para anggota konsorsium EPC.

Melalui Kementerian BUMN dan kementerian terkait lainnya, Jokowi mengarahkan PT BAI menjadi salah satu perusahaan negara yang bertugas mengolah bauksit di Kalbar menjadi batangan aluminium siap ekspor ke China.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *